Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan POM Temukan 1.305.093 Pangan Tak Penuhi Ketentuan Senilai Rp21 Miliar
Oleh : Redaksi
Jum'at | 18-07-2014 | 13:32 WIB
sidak BPOM Kepri di tgpinang.jpg Honda-Batam
Badan POM Kepri saat melakukan pengawasan di Tanjungpinang, belum lama ini. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah menemukan 1.305.093 kemasan (dari 3.008 item) pangan yang tak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp21 miliar dari retail dan gudang importir. Dari retail ditemukan pangan TMK dengan nilai ekonomi Rp7 miliar, dan gudang senilai Rp14 miliar.

Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan ke sarana distribusi pangan seperti toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta pembuat atau penjual parsel, selama jelang Ramadhan hingga 16 Juli 2014.

Melalui rilis Badan POM, pangan yang ditemukan dari sarana retail berupa rincian 874 item (105.074 kemasan) pangan tanpa izin edar (TIE) sebesar 53 persen, 1.073 item (81.121 kemasan) pangan kedaluwarsa (40,9 persen), 750 item (5.713 kemasan) pangan rusak (2,88 persen), 244 item (6.298 kemasan) pangan TMK label (3,18 persen), dan 9 item (78 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0,04 persen). Sedangkan di gudang importir di Jakarta ditemukan hampir seluruhnya produk ilegal sebanyak 58 item (1.106.809 kemasan) pangan TIE.
 
Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain biskuit/wafer, minuman rasa, makanan ringan, ikan dalam kaleng, jeli, dan mi instan. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman berperisa, bumbu masak, minuman serbuk, makanan ringan, biskuit/wafer, dan minyak goreng.

Sementara itu temuan terbanyak untuk pangan TIE adalah biskuit/wafer, permen, cokelat confectionary, makanan ringan, minuman serbuk coklat, minuman beralkohol, minuman energi, dan kopi. Sedangkan temuan terbanyak untuk pangan TMK label adalah tepung, makanan ringan, bahan tambahan pangan (BTP), olahan daging, olahan buah, roti/makanan tradisional, cokelat, madu, mentega, dan mi instan.

Sementara itu, dari hasil sampling dan pengujian jajanan buka puasa (takjil), sebagian besar telah memenuhi syarat. Dari 1.445 sampel yang diambil dari pasar tradisional, toko, swalyan, dan tempat-tempat khusus penjual takjil, sebanyak 1.225 sampel (84,8 persen) memenuhi syarat (MS) dan 220 sampel (15,2 persen) tidak memenuhi syarat (TMS).

Sampel yang TMS tersebut terdiri dari 85 sampel mengandung formalin, 44 sampel mengandung boraks, 70 sampel mengandung rhodamin B, dan 21 sampel mengandung metanil yellow. Sementara itu, pengawasan terhadap sarana distribusi pangan yang menjual parsel yang dicurigai berisikan pangan TMK menunjukkan bahwa dari 111 sarana yang diperiksa, 15 sarana (13,5 persen) di antaranya TMK karena menjual 380 produk pangan TMK, dengan rincian 250 kemasan pangan TMK label, 99 kemasan pangan rusak, 28 kemasan pangan TIE dan 3 kemasan pangan kedaluwarsa.
 
Sedangkan dari aksi penertiban pasar jelang Ramadhan yang dilaksanakan serentak oleh Balai POM seluruh Indonesia pada 9 - 11 Juni 2014, ditemukan 1.025 item (53.049 kemasan) obat tradisional dan suplemen makanan TMK serta 6.043 item (106.567 kemasan) kosmetik TMK dengan nilai keekonomian mencapai 4,8 miliar rupiah. (*)

Editor: Roelan