Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Trafficking in Person: Sejarah Berlanjut?
Oleh : Redaksi/TN
Kamis | 02-06-2011 | 13:34 WIB
Muhammad_Joni.jpg Honda-Batam

Muhammad Joni

Oleh:  Muhammad Joni

UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) disahkan 21 Maret 2007 lalu. Satu lagi hukum positif memperkuat barisan norma hukum nasional memerangi perdagangan orang (trafficking in person).

Apa artinya bagi advokasi perdagangan orang? Dengan modal UU baru itu, Pemerintah mesti makin berdaya karena wewenang yang makin meluas dan segera dalam materi norma hukum UU PTTPO. Serta peran pengawasan parlemen yang makin kuat, dan masih diprioritaskan, serta tak selesai hanya dengan membuat UU. Demikian komentar penulis tatkala berbicara dalam diskusi dengan mantan Ketua Pansus DPR RI tentang RUU Perdagangan Orang, Dra. Latifah Iskandar.

Sulit memastikan, akankah negeri ini bebas dari kejahatan transnasional perdagangan orang. Akankah terbit kiprah dan kinerja efektif negara dan penegak hukum? Yang pasti, kejahatan perdagangan orang bukan isu aktual, namun sudah berurat dan mengakar dalam lintas sejarah nusantara. Sejarah trafiking setarikan nafas dengan masuknya kolonialisme-imperialisme barat ke Indonesia.

Mari sekejab memutar bandul sejarah buram negeri ini. Dari masa penjajahan Belanda, pernah leluhur kita mengalami derita terbitnya ordonansi kuli, yang tak lain hukum kolonial yang menjatuhkan “poenale santie” kepada para kuli kontrak asal Jawa, Sunda dan Cina. Tatkala tempo doeloe, rezim penjajah Belanda dan kapitalis perusahaan perkebunannya menghisap kekayaan alam negeri ini, yang tidak sedikitpun mendermakan kemakmuran rakyat pribumi, rakyat kecil malah dilecut dengan kerja paksa. Menyisakan berjuta derita buruh-buruh perkebunan besar asal Jawa yang direkrut massal seperti isu kuli kontrak di Deli, Sumatera Timur atau Sumatera Utara sekarang ini.

Buktinya, Prof Jan Breman, dari Universitas Amsterdam dalam Koelies, Planters en Koloniale Politiek (1987), menuliskan diantara kuli kontrak perempuan yang didatangkan ke Deli masih anak-anak gadis belia usia, antara 10-14 tahun. Anak-anak dan buruh anak pun terperah di zaman kelabu poenale santie itu.

Catatan lain, pada tahun 1902, Mr. J. Van den Brand, wartawan dan pengacara di Deli saat itu melayangkan laporan dibawah judul “Millioenen uit Deli” yang menyungkil praktik haram dan nir etis penghisapan kuli kontrak - yang mengguncang penguasa di negeri Belanda. Dan dikucilkan para pengusaha perkebunan di Deli yang sangat terganggu dengan laporannya.

Dalam versi laporan Brand itu terkuak bahwa beberapa ratus perempuan tak bersuami yang utamanya gadis muda belia (dibawah umur) dari berbagai pelosok Jawa dan Sunda dikirim ke Sumatera Timur oleh pengusaha perkebunan untuk memenuhi syahwat kuli lelaki.

Novel sejarah-hukum versi Emil W Aulia (2006), yang merujuk karya Van den Brand, dengan sengaja menampangkan asli kontrak kerja kuli anak perempuan Jawa (umur 16 tahun bernama Sarina) dengan Pieter Voetblad, pengusaha perkebunan Tanah Kringet.

Saat itu, dengan kontrak seperti itu mereka bekerja dengan upah murah, terancam poenale sanctie, tanpa jaminan sosial dan karier. Para kuli itu pun lestari terperah sebagai korban perbudakan perusahaan perkebunan – yang dilindungi otoritas kolonial.

Terperah? Ya, karena dari keringat dan darah para kuli kontrak Jawa Deli (jadel) mengalir jutaan gulden devisa hanya dari perkebunan tembakau Deli, yang ditamsil bagaikan “pohon berdaun uang” dan terkenal ke pasar lelang tembakau dunia.

Dari zaman kolonial, mari meloncat dan berkaca di zaman kemerdekaan. Praktek perbudakan buruh anak masih idem ditto. Tak jauh dari tanah Deli, buruh anak jermal yang dipekerjakan di tengah laut sepanjang perairan pantai timur Sumatera Timur tak kalah tragis dengan koeli kontrak.

Dengan upah sekadarnya, anak-anak muda belia yang miskin dan drop out sekolah itu memerah tenaga memutar katrol kayu penggulung tali-tali pengangkat jaring besar di bawah jermal. Bekerjanya di malam hari, dan saban kali ditengah guyuran hujan dan deru ombak. Tak jarang jermal ambruk, terpelanting ke bibir laut, ditelan ombak, dan buruh anak jermal pun hilang tingal nama.

Rekrutmennya? Sebagian mereka diculik, dan dipaksa bekerja ke jermal. Ada pula anak jalanan asal terminal Amplas di Medan yang direkrut agen ilegal. Kebanyakan dari kawasan perkebunan dan pedalaman Sumatera Utara. Media massa mewartakan, beberapa kasus pelarian nekat anak jermal dari tengah laut hanya dengan sebilah papan. Isu buruh anak jermal beberapa kali mencuat menjadi agenda konferensi perburuhan sedunia yang rutin dilaksanakan organisasi buruh sedunia (ILO).

Potret serupa dialami anak-anak dan buruh migran perempuan yang mengadu nasib ke negeri jiran, seperti ke Malaysia dan Singapura. Praktek dan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, bahkan melacurkan buruh migran perempuan dan anak perempuan asal Indonesia kerap terungkap. Bahkan belum mereda hingga sekarang.

Buruh migran alias “indon” memang disukai karena berkenan dibayar murah, penurut, nrimo, dan berpendidikan sangat rendah. Banyak pula anak-anak bawah umur yang disulap menjadi “dewasa” dengan dokumen perjalan palsu. Bahkan dengan tanpa dokumen apapun (undocumented migrant workers). Sebagian mereka terjebak dengan sindikat pelacuran anak untuk tujuan komersial. Eksploitasi seksual komersial anak, sulit dipisahkan dari derasnya arus buruh migran ke negeri jiran itu.

Ironisnya, buruh-buruh migran yang sesungguhnya sudah menjadi korban perdagangan manusia (trafficking in persons) itu, di Malaysia justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian, karena masuk tanpa dokumen dan didakwa melanggar Imigration Act. Otoritas Malaysia dengan arogan dan sepihak menghukum korban perdagangan orang – yang semestinya dilindungi, direhabilitasi, dan dikembalikan (repatriasi) ke Indonesia.

Padahal, jika mengacu kepada Protokol tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, mereka adalah korban (victim) dari praktek kejahatan transnasional perdagangan manusia – yang justru mesti dilindungi negara-negara di kawasan ini. Muskil sekali apabila seorang yang menjadi korban perdagangan manusia justru dijatuhi hukuman. Sementara pelakunya: agen, kawanan sindikat, trafficker dan bahkan pengguna (user) bebas dari jeratan hukum. Baik yang di Indonesia, maupun di Malaysia ataupun Singapore dan Negara-negara tujuan lain.

Berdasarkan US Dept of State, Trafficking in Persons Report, Juni 2002, praktek perdagangan manusia di Indonesia melibatkan aktor penerima (receivers) di berbagai negara ASEAN dan non ASEAN: Singapura, Malaysia, Brunei, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Australia, negara-negara teluk Parsia;

Menurut PBB, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7 milIar dolar per tahun. Di seluruh dunia, perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan sekitar 700.000 s/d 1.000.000 orang, dimana untuk kawasan Asia Tenggara diperkirakan sekitar 250.000 perempaun dan anak menjadi korban kejahatan perdagangan orang.

Impunitas

Lemahnya perlindungan dan pemihakan adalah benang merah dari praktek koeli kontrak, anak jermal, eksploitasi seksual komersial anak, perdagangan orang dan buruh migran. Anak bangsa ini masih kerap menjadi sasaran eksploitasi. Pembelaan dan pemihakan kepada mereka pun masih alakadarnya.

Lunglainya pemihakan kepada buruh dan buruh anak – yang dihisap para eksploitator dalam skala transnasional, tak lain pertanda merosotnya derajat dan harkat sebagai bangsa. Paling tidak, belum setangguh pembelaan Presiden Arroyo terhadap buruh-buruh migran mereka di luar negeri.

Kalau di zaman penjajahan buruh anak-anak (perempuan) diperah pengusaha perkebunan Belanda, di zaman kemerdekaan tenaganya dikuras eksploitator swasta, buruh migran dijual murah dan belum terlindungi di negeri jiran, maka persoalannya tak cuma sekadar membuat dan melahirkan produk hukum formal.

Sudah banyak peraturan dan regulasi yang dibuat untuk melindungi buruh dan buruh anak. Sejumlah konvensi ILO dan konvensi PBB mengenai perburuhan diratifikasi. Indonesia termasuk nagara pertama di Asia Pasifik yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Bahkan UU Nomor 39/1999 tentang HAM, dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, untuk membela buruh dan buruh anak dari eksploitasi (ekonomi dan seksual) tak cukup memadai dengan reproduksi perangkat hukum. Yang lebih tragis, kejahatan eksploitasi buruh muda belia itu (sebagai kuli kontrak, anak jermal, industri seks anak yang dilacurkan, buruh migrant yang diperdagangkan) aktor utamanya tak pernah tersentuh hukum.

Tak ada pengusaha perkebunan yang dihukum, pembuat kebijakan yang diadili, gembong sindikat trafficker anak/anap perempuan yang dimeja hijaukan. Padahal, dari semenjak zaman kuli kontrak dengan poenalie sanctie, sampoai anak jermal, dan buruh migrant yang terjual, tak sulit untuk menggiring pelakunya memenuhi jeratan kriterium kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Demikian pula buruh muda belia di jermal, buruh migran indon dan anak-anak perempuan yang dilacurkan cukong di negeri jiran.

Implikasi hukumnya, yang tertinggal adalah masalah sosial paska eksploitasi buruh anak dan anak perempuan itu yang meluber kembali ke negeri ini. Akibat dari ketidak adilan penguasa, kealpaan hukum, dan lunglainya rezim kekuasaan negara menuntut keadilan bagi buruh-buruh anak yang terperah. Keadaan seperti ini adalah pemberangusan proses hukum yang berkeadilan hukum alias impunitas.

Sudah saatnya mulai melirik tangungjawab hukum, untuk para korban perdagangan orang itu. Harapannya, DPR tak hanya memproritaskan pembutan UU namun juga memberi prioritas maksimalisasi kinerja negara dan penegak hukum mengenyahkan perbudakan. Satu upaya memotong lestarinya sejarah berulang perdagangan orang.

 

Penulis adalah Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia dan Advokat pada J&T Law Firm