Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Ajukan Uji Materil KUHP ke MK Agar Diizinkan untuk Suntik Mati
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-07-2014 | 19:31 WIB
1345900931-2508-suntik-mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mungkin ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Ignatius Ryan Tumiwa mengajukan uji materiil Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena menghambat upayanya untuk mengakhiri hidupnya.

Dilansir dari laman Mahkamah Konsitusi (MK), sidang perdana perkara dengan Nomor 55/PUU-XIII/2014 ini digelar pada Rabu (16/7/2014) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pokok permohonannya, Ryan yang hadir tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 344 KUHAP.

Dia menyebutkan, pada pasal 344 KUHP dinyatakan, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Ignatius mengatakan, dirinya tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan tidak menerima tunjangan dari pemerintah Indonesia. Ia juga merasa sudah membebani lingkungan sekitarnya.

Untuk itu, dia berinisiatif melakukan suntik mati terhadap dirinya. Namun, dengan adanya ketentuan tersebut, niatnya tak bisa terwujudkan karena akan berakibat hukuman penjara. 

Untuk itulah, Ignatius meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan dan meminta pemerintah Indonesia segera membuat peraturan pelaksanaan untuk izin suntik mati.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi, Aswanto, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, justru menyarankan perbaikan kepada pemohon. Ignatius yang terlihat depresi itu diminta menarik permohonannya.

Anwar menjelaskan jika pemohon masih akan melanjutkan, maka ada beberapa hal yang harus diperbaiki, di antaranya pemohon harus menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Kalau meneruskan permohonan ini dan mudah-mudahan ditarik kembali, ada satu hal yang mendasar, dalam permohonan ini harus diuraikan antara Pasal 344 dengan pasal yang dijadikan batu uji dalam UUD 1945 atau paling tidak uraikan dengan berlakunya pasal ini akan merugikan saudara," sarannya.
 
Sementara itu, Aswanto menjelaskan jika pasal tersebut nantinya akan dibatalkan oleh MK, masih banyak pasal lain yang memuat aturan yang sama dengan Pasal 344 KUHAP. "Kalau ini tidak diberlakukan masih banyak pasal lain yang terkait larangan tidak boleh mengakhiri hidup. Kalaupun pasal itu dinyatakan tidak berlaku, dokter tetap tidak bisa melakukan karena bisa masuk penjara dengan adanya pasal lain," tandasnya. (*)

Editor: Roelan