Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah

Pengusaha SPBU Dilaporkan Balik Menyerobot Lahan
Oleh : Charles/TN
Kamis | 02-06-2011 | 13:04 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pengerusakan, Darno, seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang lahan di jalan Engku Putri, balik melaporkan sang pelapor, Bandi, seorang pengusaha SPBU dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan sertifikat tanah.

Pelaporan balik, dilakukan Darno saat dia memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang atas tuduhan melakukan pengerusakan pagar yang dilaporkan Bandi sang pengusaha SPBU di Tanjungpinang ini.

Karena pagar yang dirusak adalah pagar di atas tanahnya, yang berada di jalan Engku Putri seluas 1.073 M2, dan kemudian dirinya dilaporkan Bandi telah melakukan pengerusakan, maka Darno dengan mudah mengetahui pasti siapa sebenarnya orang yang telah memagari propertinya itu, yakni Bandi.

Maka Bandi pun dilaporkan balik pada saat itu juga, Senin 30 Mei 2011, kepada petugas Reskrim Polresta Tanjungpinang dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan sertifikat.

Sebaliknya Darno menolak diperiksa dalam kasus pengerusakan, karena pagar tersebut didirikan di atas tanahnya secara ilegal dan melangar hukum.

Keterangan yang dihimpun batamtoday atas kasus pengerusakan dan kasus sengketa tanah antara Darno dan pengusaha SPBU, Bandi, menyebutkan bahwa, sebenarnya pihak BPN telah pernah memediasi kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut pihak BPN menyatakan bahwa, sertifikat tanah yang dipegang Bandi yaitu sertifikat Nomor 1942 yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang pada tahun 2006, dinyatakan tidak terdaftar di BPN Tanjungpinang alias palsu.

"Sertifikat nomor 1942 tahun 2006 yang ada pada pak Bandi, kami cek tidak terdaftar di BPN," kata Darno menirukan ucapan Ketua BPN Tanjungpinang, Suryadianus, pada 15 Juni 2009, pada saat mediasi.

Sebaliknya atas sertifikat nomor 12346 yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang pada 23 Januari 1982, yang ada pada Darno, oleh pihak BPN dinyatakan tercatat, dan asli.

Darno menuturkan tanah seluas 1.073 M2 di jalan Engku Putri itu, dibeli oleh orang tuanya dari salah seorang warga bernama Anwar, dan saat ini sertifikat lahan itu telah dirubah menjadi atas nama kakak tertuanya Noraida alias Siang Kim.

Meski pihak BPN sudah menyatakan sertifikat yang dipegang Bandi adalah palsu, namun Bandi tetap ngotot, bahkan dia berani meminta Darno untuk menghentikan pengurukan lahan yang sedang dikerjakanya, walau sebenarnya dia dilakukan di atas lahanya sendiri, dan selanjutnya memagari lahan tersebut yang berujung pada tindak pengerusakan oleh Darno yang dilaporkan Bandi ke polisi.

Darno juga menuturkan bahwa Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang pun sampai ikut turut campur dalam soal tanah ini, dan membujuk dirinya agar sudi menjual tanah miliknya kepada Bandi.

"Wakil Ketua DPRD Kepri Lis Darmansyah, sempat memanggil saya ke rumahnya dan meminta agar dirinya menjual saja tanah saya kepada Bandi," kata Darno kepada batamtoday, Rabu kemarin 1 Juni 2011.

Bukan hanya anggota dewan, oknum di BPN berinisial ST, juga kerap mendekati saya dan merayu saya agar menjual tanah saya tersebut kepada Bandi, tambah Darno.

“Saya meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan hukum harus ditegakan,” harap Darno.

Kasat Reskrim AKP Arif Budi Purnomo SIk membenarkan adanya laporan Darno tersebut, Namun sampai saat ini Arif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.