Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan Dokumen

Epson Akui Pernah Diminta Ubah Kepemilikan Kapal MV Eagle Prestige
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 16-07-2014 | 15:04 WIB
Sidang Pemalsuan Dokumen Kapal MV Eagle Prestige Terdakwa Epson.jpg Honda-Batam
Sidang pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige dengan terdakwa Epson. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Epson, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle atau MV Angedi menjadi Nautic I, mengakui perbuatannya yang diminta mengubah nama kapal atas pesanan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, PT Direktur Diamond Marine Internasional (DMI) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7/2014), Epson yang didampingi penasehat hukumnya, Lumban Batu, mengaku hanya dibayar untuk mengubah nama kapal, bukan kepemilikan kapal.

"Saya hanya mengubah nama kapal, tidak mengganti kepemilikan kapal," ujar Epson kepada Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, hakim anggota Neni dan Alfian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto.

Dia juga mengatakan kalau dia telah memalsukan tanda tangan atas nama Heru dengan cara dipindai untuk memuluskan upaya penggantian nama kapal. Namun hal itu tanpa sepengetahuan Intan.

"Scanning tanda tangan, Ibu Intan tidak tahu sama sekali. Setelah menerima dokumen dia tidak merasa curiga. Dokumen diserahkan ke pengacara Ibu Intan dan tugas saya selesai," terangnya.

Bahkan, selain menerima pembuatan dokumen perubahan nama kapal, Intan juga pernah meminta perubahan pemilik kapal secara lisan. Namun karena diminta surat jual belinya, tidak jadi dikerjakan. "Untuk ganti kepemilikan tidak bisa karena syaratnya harus ada bill of aale atau surat jual beli. Pemilik kapalnya Capital Gate Holding Company," terang Epson.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama sepekan hingga tanggal 23 Juli 2014 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. (*)

Editor: Roelan