Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perhitungan AKLI

Kerugian Negara pada Korupsi Proyek Runway Bandara Hang Nadim Jadi Rp5 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 16-07-2014 | 12:06 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan perhitungan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam bertambah dari Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar.

"Berdasarkan perhitungan AKLI, kerugian negara bertambah menjadi Rp 5 miliar lebih," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (16/7/2014).

Ia menjelaskan, sebelumnya perhitungan kasar dari Kejari Batam mengenai jumlah kerugian negara Rp3 miliar dari nilai proyek belasan miliar tersebut.

"Kita baru dapat hasilnya Senin kemarin dari AKLI. Sehingga kita menggunakan hasil perhitungan dari ahli yang benar-benar paham tentang kelistrikan," terang Firdaus.

Sedangkan untuk pemberkasan perkara, dia mengatakan sudah hampir selesai untuk selanjutnya diserahkan ke Penuntut Umum.

"Pemberkasan hampir selesai, apalagi sudah ada kerugian negara. Dalam waktu dekat berkas akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan, setelah lebaran berkas kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Sebelumnya, dua mantan pejabat di Bandara Hang Nadim, Waluyo dan Hendro Harijono ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus korupsi anggaran pengadaan genset dan lampu runway pada Rabu (4/6/2014) petang.

Berkas perkara kedua tersangka akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang setelah lebaran.

"Sebelum lebaran, berkas perkara dinaikkan dari Jaksa Penyidik ke penuntutan. Setelah Lebaran baru dilimpah ke Pengadilan," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, saat ini penyidik sedang menunggu pemeriksaan saksi meringankan dari kedua tersangka. Dimana tersangka Hendro, saksi meringankan dari Kementrian Perhubungan, sedangkan dari tersangka Waluyo saksi meringankan dari Bandara Hang Nadim.

"Untuk saksi Waluyo sudah kita periksa. Sedangkan saksi yang dari Kementrian sudah kita panggil tapi belum datang," terang Firdaus.

"Berdasarkan pasal 116 KUHAP, tersangka punya hak untuk saksi meringankan," tambahnya.

Ketika ditanya tentang penghitungan kerugian negara, ia mengatakan sudah hampir rampung. "Perhitungan dari saksi ahli tinggal penyempurnaan. Sudah hampir rampung semua," kata Firdaus.

Ia menambahkan, kedua tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan namun belum bisa dipenuhi. "Penangguhan tidak bisa kita berikan," tutupnya.

Editor: Dodo