Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perampokan Sukajadi

Polresta Barelang Limpahkan Kasus Ari Pai
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Kamis | 02-06-2011 | 11:52 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) sudah rampung melakukan penyidikan terhadap Ari Pai (39), tersangka kasus perampokan Sukajadi dan kini Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Batam.

 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada batamtoday, Kamis, 2 Juni 2011, sambil berharap berkas tersebut dapat segera P21.

"BAP Kasus perampokan Sukajadi sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Aries.

Aries menambahkan, BAP kasus Ari Pai sudah diserahkan anggotanya ke Kejaksaan minggu lalu, dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kejaksaan dan belum P21.

"Berkasnya belum P21, pemeriksaan di Kejaksaan biasanya 14 hari dan apabila masih ada kekurangan akan dikembalikan ke kita untuk diperbaiki," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini.

Atas perbuatannya itu, Ari Pai dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan dan akan dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua pengendara sepeda motor yang diduga pelaku perampokan dengan modus gembos ban, ditabrak korban ketika mencoba kabur membawa uang hasil rampokannya di depan Central Sukajadi, Batam, Rabu 11 Mei 2011 siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut pelaku perampokan, Ruslan (24) oknum TNI, tewas sesaat tiba di Rumah Sakit Awal Bross, sedangkan rekanya, Ari Pai (39) saat ini diamankan di Mapolres Barelang untuk dimintai keterangan.

Keterangan diperoleh menyebutkan, korban Edi Boni karyawan PT Money Well baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri di Muka Kuning sebesar Rp118 juta. Saat tiba di depan Sukajadi, Edi turun karena merasa ada yang tidak beres dengan ban mobilnya, Betul saja ban mobilnya sudah kempes. dan dia pun mengganti ban.

Pada saat mengganti ban tersebut muncullah dua tersangka, A Rivai serta Ruslan dan langsung menyambar tas yang terletak di kursi depan mobil dan langsung tancap gas.

Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat lagi pelaku sedang melaju dengan sepeda motornya BP 4345 EP di seberang jalan tempatnya ingin mengganti ban. Rupanya kedua pelaku, memutar arah untuk kabur, untuk menghindari kemacetan di Simpang Jam.

Melihat kedua pelaku melintas, korban segera masuk ke mobil dan melakukan pengejaran, Setelah melakukan pengejaran sekitar 2 kilometer, Edi Boni mampu menjangkau kedua tersangka dan langsung menabrak motor pelaku di sekitar Simpang Kabil yang tidak jauh dari lokasi Kepri Mall.