Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Validasi Honorer K-2 Diserahkan Paling Lambat 31 Juli
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-07-2014 | 21:51 WIB
ilustrasi_CPNS_Honorer_K2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (sumber: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Para tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus hasil seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) diimbau segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi. Pasalnya, hasil verifikasi dan validasi tersebut harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2014.

Proses tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil verifikasi dan validasi harus  disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN untuk diproses lebih lanjut dan tembusan kepada Menteri PANRB.

"Penyampaian hasil verifikasi dan validasi dimaksud paling lambat tanggal 31 Juli 2014," kata Tasdk Kinanto, Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
 
Melalui Surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II, yang ditujukan kepada menteri/jaksa agung/kepala LPNK, sekjen lembaga, gubernur, bupati/wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dijelaskan bahwa tenaga honorer kategori II yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814, dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang.
 
Namun  proses verifikasi tersebut mengalami keterlambatan. "Saat ini masih kurang dari 25 persen yang masuk proses pemberkasan. Penyebab utamanya, data kategori dua tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria," terang Tasdik yang dilansir dari laman kementerian.
 
Dalam surat itu juga disampaikan, terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi,  juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya. (*)

Editor: Roelan