Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Tiket Pesawat Tertinggi Diberlakukan Sepekan Sebelum dan Sesudah Lebaran
Oleh : Hadli
Selasa | 15-07-2014 | 20:59 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, bakal memberlakukan tarif batas atas penumpang khusus ekonomi angkutan niaga jadwal dalam negeri. Aturan baru ini akan diberlakukan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran mendatang.

Pemberlakukan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan KM 26 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 2 Tahun 2014. "Berlakunya selama H-7 hingga H+7 Lebaran," ujar Suwarso, Kabag Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (15/7/2014).

"Setelah diberlakukan tarif atas, maskapai tidak boleh menjual kepada calon penumpang di atas harga yang telah ditentukan tersebut. Jika ditemukan, maka maskapai yang bersangkutan akan dibertikan teguran hingga tiga kali dan selanjutnya diberikan sanksi," imbuh dia.

Sanksi yang diberikan, tambah Suwarso, maskapai tidak akan diberikan perpanjangan rute tersebut serta izin rute dicabut. "Tapi untuk maskapai jarang. Biasanya yang kerap melakukan pelanggaran adalah travel yang kerap bermain," ungap Suwarso.

Suwarso berjanji akan terus memantauan harga tiket yang dijual masing-masing maskapai di bandara. Suwarso pun mengimbau kepada masyarakat jika mengeluhkan harga tilet di atas abang kewajaran yang ditentukan agar bisa langsung mengadukan hal ini ke bandara atau bisa langsung ke Kementrian Perhubungan.

Inilah Tarif Batas Atas dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam:
* Batam - Jakarta Rp1.380.000;
* Batam - Surabaya Rp1.900.000;
* Batam - Medan Rp1.200.000;
* Batam - Pontianak Rp1.175.000;
* Batam - Pekanbaru Rp700 ribu;
* Batam - Bandung Rp900 ribu;
* Batam - Padang Rp900 ribu;
* Batam - Palembang Rp900 ribu;
* Batam - Yogyakarta Rp1,9 juta;
* Batam - Balikpapan Rp1,9 juta.

Editor: Roelan