Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batalkan Penetapan Hak Asuh Anak, Hakim Merrywati akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 15-07-2014 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Merrywati akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ia telah mengabulkan gugatan dan membatalkan penetapan yang dikeluarkan sebelumnya.

Di persidangan, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat terhadap penetapan hak asuh Cherry Marsella Oktavia yang dikeluarkan PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013.

"Pertimbangannya karena anak tersebut telah empat tahun diasuh oleh penggugat," kata Merrywati, Selasa (15/7/2014).

Atas putusan tersebut, pihak tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Selain itu, pihaknya akan melaporkan hakim Merrywati ke Komisi Yudisial. Pasalnya, hakim yang mengabulkan permohonan kemudian membatalkan penetapannya sendiri. Hakim telah membenarkan, kemudian tidak membenarkan.

"Kita akan laporkan ke KY. Karena melanggar kode etik. Awalnya dia mengabulkan permohonan lalu dengan gampangnya membatalkan dengan hakim yang sama," tegas Bali Dalo, kuasa hukum tergugat.

Selain itu, hakim Merrywati sebelumnya juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam perkara yang berbeda karena mengabulkan permohonan namun dengan seenak hati membatalkan sendiri.

"Hakim Merry dalam perkara berbeda sudah kita laporkan ke KY dan sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan terlapor," ungkap Bali Dalo.

Diberitakan sebelumnya, Bali Dalo, penasehat hukum Tjen Yanpin alias Annisa dan Yose Rizal mengatakan gugatan yang dilakukan Afrinal dan Amnah Awaloeddin atas penetapan pengangkatan anak bernama Cherry Marsella Oktavia oleh PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013 harus ditolak karena penggugat tidak mempunyai dalil hubungan hukum objek permohonan.

Dipaparkan Bali Dalo, pada tahun 2005, kliennya memiliki anak angkat perempuan yang diasuh sejak lahir di Batam tanggal 30 Maret 2005 diberi nama Cherry Marsella Oktavia. Untuk kejelasan status hukum anaknya, diajukan permohonan tgl 06 Desember 2012 ke PN Batam dan keluar penetapan PN Batam PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013.

"Penetapan tersebut menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan klien kami. Artinya secara de facto dan de jure klien kami adalah orang tua angkat dari Cherry Marsella Oktavia," ujar Bali Dalo, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, karena antara penggungat dan kliennya merupakan teman dekat, penggugat yang tidak memiliki anak sejak menikah, maka diberikan tapi bukan untuk dimiliki.

"Anak angkatnya sementara diasuh penggugat. Istilahnya untuk memancing biar penggugat bisa punya anak," ujar Bali.

Akan tetapi, seperti tidak tahu balas budi penggugat malah merasa keberatan dengan penetapan PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM lalu menggugat untuk membatalkan.

"Gugatan harus dinyatakan ditolak, karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki hubungan hukum terhadap permasalahan yang diajukan," terangnya.

"Anak yang ditangan mereka bukanlah anak mereka dan anak tersebut diambil dari klien kami. Maka paling mulia kembalikan anak tersebut kepada tangan yang memberi," kata Bali Dalo.

Selain itu, penetapan PN Batam tersebut diperiksa dan ditetapkan oleh hakim tunggal Merrywati dan gugatan juga diketuai oleh hakim yang sama. Artinya putusan perkara gugatan pada perkara tersebut pada Selasa (15/7/2014) harus dinyatakan ditolak.

"Jika keputusan mengabulkan permohonan penggugat maka opininya adalah hakim yang sama mengabulkan sebuah putusan dengan objek permasalahan yang sama dari dalil yang bertentangan," terangnya.

Editor: Dodo