Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Proyek SPAM Natuna Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-07-2014 | 16:36 WIB
paulus sule.jpg Honda-Batam
Terdakwa Paulus Sule saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Natuna, Paulus Sule, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara tanpa uang pengganti. Sementara terdakwa Elvin Elis, kontraktor pelaksana proyek, hingga saat ini belum disidangkan masih sakit dan sedang berobat ke Padang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (15/7/2014),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Nofrianto SH, menyatakan, terdakwa Paulus Sule selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementeriaan PU Pusat di Provinsi Kepri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugiaan negara sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat (1) UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU.

JPU juga menyatakan jika uang pengganti kerugian dibebaskan pada terdakwa Elvin Elis. Sedangkan mengenai belum disidangkanya terdakwa Elvin, NofiAnto mengaku jika yang bersangkutan masih sakit dan baru minta izin melalui pengacaranya untuk berobat di Padang.

Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum Paulus Sule, Juhrin Pasaribu SH, mengajukan pledoinya yang pada intinya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Juhrin juga mengakui adanya kelalaian terdakwa yang terlalu percaya kepada anak buahnya sehingga proyek pekerjaan SPAM Natuna tidak siap.

Alasan lainnya, kata Juhrin, terdakwa Paulus Sule merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga dan isterinya bersama 6 orang anaknya. Sehingga dengan ditetapkanya Paulus Sule sebagai terdakwa, kehidupan keluarga Paulus Sule saat ini terkatung-katung dan tidak memiliki pendapatan tetap.

Atas pledoi tersebut JPU akan mengajukan replik secara tertulis dan formil. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin(21/7/2014) mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU atas pledoi kuasa hukum terdakwa. (*)

Editor: Roelan