Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kodrat Ilahi Nekat Perkosa Mantan Pacar di Bulan Puasa
Oleh : Nurjali
Selasa | 15-07-2014 | 16:11 WIB
20140715_144824.jpg Honda-Batam
Pelaku di sel tahanan. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Perilaku M Kodrat Ilahi (20), agaknya tak sereligius namanya.
Warga Daik Lingga, dibekuk jajaran Polsek Dabo setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan di bulan Ramadhan. Pemerkosan itu terjadi Jalan Sekop Darat, Kecamatan Singkep, Senin (14/07/14) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Puji Santosa, melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo, Ipda Idris, mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial YA (20) pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku pun berhasil diamankan pada malam itu juga.

"Orang tua dia (YA) melapor pada malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah anaknya mengatakan merasakan sakit di kemaluannya," ungap Ipda Idris.

Peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan mantan pacarnya, mengajak YA untuk datang ke rumah kakak pelaku di Jalan Sekop Darat. YA yang juga seorang mahasiswi itu bersedia diajak ke tempat itu.

Setibanya di rumah kakak pelaku, korban diajak berbincang sekitar sepuluh menit, setelah itu korban ditarik ke kamar kakak pelaku di rumahnya dan dilakukan pemerkosaan hingga korban tak berdaya. Saat kejadian, rumah kakak pelaku sedang kosong.

Setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada kemaluannya dan di malam itu juga korban memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pada malam itu juga pelaku dilaporkan dan berhasil ditangkap.

Sementara itu, Kodrat, kepada wartawan di Mapolse Dabo, mengaku melakukan itu karena kecewa dengan korban yang tidak mau lagi berpacaran dengannya.

"Saya kecewa, Pak. Setelah pulang dari kuliah dia tak mau lagi sama saya, " kata pelaku saat berada di sel tahanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Pelaku dapat dihukum 12 tahun penjara. Kita menunggu hasil visum, petang ini keluar," tambah Idris. (*)

Editor: Roelan