Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kayla Sempat Dijual Rp3,5 Juta

Selama Buron, Dona Selalu Berpindah-pindah
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-07-2014 | 15:11 WIB
kayla_culik_polres.jpg Honda-Batam
Pelaku beserta Kayla dan orangtuanya ketika berada di ruang PPA Satreskrim Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Vera alias Dona, pelaku penculikan bayi berusia 1,9 tahun, Kayla Tivani Izali berhasil dibekuk Tim Buser Polresta Barelang yang dikomandoi langsung Kanit Jatanras, Iptu Andi Sofian, di indekos Perumahan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru, Senin (14/7/2014) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Anak dari Mustami dan Rahmanila, yang telah hilang lebih dari tiga pekan dan akrab dipanggil Kayla ini telah dijual diduga tersangka ke keluarga yang memang tidak memiliki anak di Pekanbaru, senilai Rp3,5 juta.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, mengatakan, penculikan yang dilakukan tersangka adalah penculikan dan kemudian dijual. Ditemukannya Kayla, setelah dititipkan kepada AD, orang yang satu kantor dengan keluarga anggota polisi di Pekanbaru.

"Dari informasi yang didapat, kita terus melakukan penelusuran dan akhirnya Kayla berhasil ditemukan beserta penculiknya," ungkap Hendra, Selasa (15/7/2014) siang.

Sementara pelaku sendiri diketahui tidak menetap dan selalu berpindah-pindah. Ia di Batam hanya dua hari ketika menculik Kayla, kemudian langsung beranjak ke Pekanbaru untuk mengantarkan Kayla kepada si pembeli.

Setelah memberikan Kayla kepada pembeli, pelaku selama menjadi buron selalu berpindah-pindah. "Pelaku tidak menetap, awalnya ke Pekanbaru mengantarkan anak ini (Kayla). Kemudian pergi ke Padang, lanjut ke Bogor dan kembali lagi ke Padang. Baru setelah itu kembali lagi ke Pekanbaru," ungkap Kanit Jatanras, Andi Sofian, usai melakukan penangkapan.

Andi bersama dua anggota Buser Polresta Barelang, beserta pelaku dan Kayla sampai di Bandara Hang Nadim sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diamankan. "Awalnya Kayla dijual seharga Rp6 juta, tapi pembeli hanya punya uang Rp 3,5 juta," tambah Andi lagi.

Pantauan di Mapolresta Barelang, pelaku beserta Rahmanila yang menggendong Kayla langsung dibawa ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Editor: Dodo