Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pemain Solar Diserahkan ke Reskrimsus Polda Kepri
Oleh : Ali/TN
Kamis | 02-06-2011 | 10:37 WIB

Batam, batamtoday - Satuan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polda Kepulauan Riau (Kepri) teleh melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepri.

Penyerahan berkas kasus penyelewengan solar ini diakui AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri yang menyatakan tersangka Johnson Pandiangan (34), bersama mobil taxi BP 1025 XU yang dipergunakan tersangka dengan cara tangki kendaraan dimondifikasi sehingga kapasitas lebih besar dari tangki standar.

"Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Reskrimsus. Sedangkan tersangka masih menjlaani pemeriksaan," terang AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri, Kamis 2 Juni 2011. Hartono mengatakan,

Tersangka Johnson Pandiangan diamankan pada Jumat 25 Mei 2011 lalu, setelah melakukan pengisian minyak solar di SPBU Seraya, karena telah menyalahgunakan solar subsidi dengan cara membeli melebihi kapasitas mobilnya. Solar yang telah dibeli diserahkan kepada pemilik modal untuk di timbun. Sehingga, lanjut Hartono pada kondisi tertentu dijual kembali kepada pihak lain yang tidak diperkenankan menggunakan BBM solar subsidi seperti kawasan industri.

"Dia bukan pemain utama, ada pihak lain di belakang dia, mungkin pemilik modal yang meminta dia untuk membeli solar. Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya," tukas Hartono.

Pemberitaan sebelumnya, tersangka Johnson Pandiangan mengaku kepada penyidfik Resmob, dalam satu hari dapat melancarkan aksinya dengan membeli solar 3 hingga 4 drum. Dan semua solar itu dibelinya dari beberapa SPBU yang ada di Batam. Sehingga, dari hasil menjualnya kembali kepada industri, Jonson mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 ribu dari tiap drumnya. Solar itu dijualnya kepada perusahaan industri yang ada di wilayah Tanjunguncang hingga Batuaji.