Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beberkan Soal Ganti Rugi Lahan Sekolah

Proses Hukum Lama, Dedi Candra Mengaku Terbebani
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-07-2014 | 17:42 WIB
dedi candra kpd wartawan di kejari tpi-2.jpg Honda-Batam
Dedi Candra saat menjawab pertanyaaan wartawan di Kejari Tanjungpinang, Senin (14/7/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan sekolah di Km12 Tanjungpinang, mengaku kasusnya merasa "digantung" dan terbebani dengan lamanya proses hukum yang dijalani. Sempat dijebloskan ke tahanan, kemudian bebas karena masa tahanan berakhir sebelum kasusnya P-21, kini masuk lagi ke tahanan, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Tanjungpinang ini mengaku pasrah.

"Sampai saat sekarang kasus ini jelas menjadi beban yang berat bagi saya karena sudah satu tahun lebih baru P-21," kata Dedi, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (14/7/2014), sebelum digiring ke Rutan.

Mengenai tersangka lain, Dedi yang merupakan Ketua Tim Lima itu menyerahakan sepenuhnya kepada proses penyidik. Namun yang pasti, dirinya sebagai ketua dan anggota Tim Sembilan, mengambil keputusan secara musyawarah tentang pelaksanaan pengadaan dan ganti rugi lahan tersebut.

Dia menegaskan, seluruh kegiatan pelaksanaan pengadaan dan ganti rugi lahan itu sudah dilakukan sesuai Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Ganti Rugi Lahan Pemerintah dan tentang pembentukan panitia.

"Dalam salah satu pasal di Perpres itu disebutkan, melakukan pengadaan dan ganti rugi lahan tanpa melalui panitia pun sebenarnya bisa dilaksanakan. Dan Pembentukan Panitia sendiri kita lakukan guna memberikan tanggung jawab dan legitimasi, hingga dibentuklah panitia," jelas Dedi.

Mengenai penentuaan harga, Dedi mengatakan jika itu ditetapkan secara musyawarah dan bukan dari dirinya sendiri. Tim Lima yang diketuainya hanya merekomendasikan, analisis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari musyawarah dan penilaiaan yang dilakukan oleh tim lainya sesuai dengan harga pasar.

"NJOP-nya berapa, dan dalam pelaksanaan pengecekan juga kita lakukan berdasarkan SPTB. Ada surat nilai pajak dari kepala kantor pajak pratama yang ditandatangani kepala kantor yang saat itu besaran nilai NJOP yang ditaksir di lokasi lahaan yang diganti rugi adalah Rp64 ribu per meter," jelasnya.

Dia membantah jika disebut "merayu" pemilik lahan. "Mengenai lahan yang di beli, ada lahan keluarga saya. Perlu saya jelaskan, jika sebelumnya keluarga saya tidak membeli lahan tersebut, tetapi tiga orang pemilik yang datang, masing-masing Mas Patijo (almarhum), Supardi dan Suroto, yang datang menjual ke kami," ujarnya.

Mengenai penetapan lahan, awalnya memang yang ditetapkan dan disurvei sebagai calon lokasi adalah di lapangan bola Kijang Kencana. Tetapi karena di sana banyak tanah kavling dan sulit untuk dikonsolidasikan, maka dicari alternatif lain, dan akhirnya lahan miliknya di Km12 Jalan Kijang ditemukan dan diganti rugi. (*)

Editor: Roelan