Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan USB-SD di Tanjungpinang

Setelah Dedi Candra, Polisi Limpahkan Berkas Gustian Bayu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-07-2014 | 17:02 WIB
Maruhum-Kasipidsus2.jpg Honda-Batam
Maruhum SH, Kasi Pidsus Kejasaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain penyerahan tahap kedua tersangka Dedi Candra dan sejumlah barang bukti, penyidik Polres Tanjungpinang juga melimpahkan BAP korupsi kasus yagn sama dengan tersangka Gustian Bayu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Selain penyerahaan tahap dua, penyidik Polres juga melimpahkan BAP perkara tersangka kedua atas nama Gustian Bayu," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, kepada wartawan di kantor Kejari, Senin (14/7/2014).

Maruhum menjelaskan, pelimpahan BAP Gustian Bayu ke kejaksaan ini untuk yang pertama kalinya. Dengan dilimpahakannya BAP tersebut, tim Pidsus Kejari Tanjungpinang akan melaklukan penelitiaan. "BAP-nya baru masuk, nanti kita teliti dulu," kata Maruhum.

Gustian Bayu selaku Kasubag Agraria masuk dalam Tim Lima dan dijerat dengan pasal 12 huruf 'i', juncto pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Selain itu, Maruhum mengungkapkan, penyidik Polres Tanjungpinang juga menyatakan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tiga tersangka lagi ke Kejari. Ketiga nama yang bakal ditetapkan tersebut berinisial Sf, Ys dan Ea, yang merupakan anggota Tim Lima dan Tim Sembilan.

Sayangnya, sebelum mengirimkan SPDP, pihak penyidik sendiri sempat melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kejari Tanjungpinang untuk menjadikan ketiga tersangka dalam satu SPDP dan BAP.

"Tadi sudah mau dikirimkan, tetapi orang itu minta diskusi untuk menjadikan tiga tersangka dalam satu SPDP atau satu berkas. Saya jelaskan jika hal itu tidak bisa karena peran dan fungsi ketiganya satu sama lain berbeda," terang Maruhum.

Sebelumnya, atas saran dan gelar perkara polisi dan jaksa di KPK, polisi menetapkan Gustian Bayu sebagai tersangka kedua dalam kasus pengadaan dan ganti rugi lahan sekolah baru di Km12 Tanjungpinang. Gustian bayu sendiri merupakan angota Tim Lima yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Agraria Setdako Tanjungpinang.

Selain Gustian Bayu, polisi ini belum menetetapkan Ketua Tim Sembilan, Wan Samsi, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai tersangka. Demikiaan juga anggota Tim Sembilan lainya, seperti Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pjs Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, serta Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda kota Tanjungpinang dan Penanaman Modal.

Sementara Ketua Tim Lima adalah Dedi Candra, sebagai Kabag Tata Pemerintahaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan anggota Syarizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal selaku kepala BPN, Gustian Bayu selaku Kasubag Agraria dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana. (*)

Editor: Roelan