Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembebasan Lahan SMU Unggulan Natuna

Taslim Atan Divonsi 2 Tahun Penjara
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Rabu | 01-06-2011 | 18:42 WIB

Natuna, batamtoday - Perjalanan panjang Taslim Atan akhirnya kandas di kursi pesakitan, saat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna itu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Natuna pada Selasa, 31 Mei 2011.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Winarno, terkait kasus korupsi pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna pada tahun 2007, yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2,9 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taslim Atan telah melakukan mark-up atas pembelian lahan untuk SMU Unggulan Natuna. Fakta diperoleh jaksa, bahwa harga tanah yang dibebaskan adalah Rp150 ribu per meter, tetapi oleh Taslim selaku Ketua Tim 13 yang ditunjuk Bupati Natuna membayarkanya dengan harga Rp295 ribu per meter untuk tanah seluas 20.000 M2 atau 2 Ha.

Atas dakwaan jaksa tersebut, serta fakta-fakta yang ada selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan subsider berdasar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah
menjadi undang-undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Setelah melihat bukti-bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa Taslim terbukti secara sah dan meyakinkan.....dan untuk itu kepada yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta susider 1 bulan kurungan," demikian Ketua majelis hakim, Winarno, saat membacakan putusan.

Saat mendengar putusan tersebut, terlihat raut wajah Taslim Atan cukup terpukul. Dia menundukan wajahnya sesaat.

"Saudara terdakwa diberi waktu selama satu minggu untuk menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut," kata Winarno membuyarkan lamunan Taslim.

Putusan hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Taslim dengan pidana penjara tiga tahun. Atas putusan tersebut, Taslim Atan menyatakan pikir-pikir.