Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penganiayaan di Tanjungpinang, Polda Kepri Persilakan Lapor ke Propam
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-07-2014 | 14:59 WIB
mapolda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Propam Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro menyarankan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan tidak diprosesnya Asai yang diduga merupakan otak intelektual memerintahkan tersangka (terdakwa) Mardian alias Ucok melakukan penganiayaan terhadap Andrean di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 8 Juni 2014 lalu, untuk segera membuat laporannya ke Bidpropam Polda Kepri.

"Kita lihat siapa keberatan, karena sidang masih terus berjalan. Tanpa ada laporan kita tidak bisa memprosesnya. Kalau ada pihak yang merasa keberatan silahkan melapor ke Propam," katanya menanggapi BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/7/2014).

Dia mengatakan, saat ini proses kasus tersebut masih dalam proses persidangan yang harus ditunggu hasil putusan hakim melalui fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik KPPP Tanjungpinang tentunya penyidik akan diperos. Namun ditegaskannya sebelum adanya putusan pengadilan, namun ada pihak yang melapor atas keberatan proses yang dilakukan penyidik maka pihaknya akan menindaklajuti laporan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga pilih kasih hingga menghilangkan fakta asal muasal kejadian penganiayaan, penyidik Polsek KPPP Tanjungpinang melepas Asai yang merupakan otak intelektual yang diduga kuat orang yang menyuruh tersangka Mardian alias Ucok melakukan penganiayaan terhadap Andrean di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 8 Juni 2014 lalu.

Hal itu terungkap di persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014) kemarin. Dan dari dakwaan JPU berdasarkan BAP penyidik, sama sekali tidak melibatkan Asai, Kepala Operasional MV Baruna, sebagai pihak yang sebelumnya mengancam korban Andrean atas perkelahian keduanya, hingga akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan orang asing pada korban.

Dari pengakuan korban kepada wartawan, dalam BAP dan dakwaan JPU dirinya sebelumnya sudah menceritakan jika Asai telah mengancamnya dengan mengatakan, "Masalah kita belum selesai, kamu hati-hati."

"Tak lama kemudian, seseorang yang tidak saya kenal datang mendorong saya, lalu mencekek dan memukul saya beberapa kali di bagian wajah, hidung, hingga menyebabkan batang hidung saya patah. Dan itu dibuktikan hasil visum dokter dan rontgen," ujar korban Andrean.

Setelah pemukulan, korban langsung melapor ke KPPP. Dan sorenya, dia baru mengetahui jika pelaku pemukulan terhadap dirinya ternyata Mardian alias Ucok yang merupakan pekerja dan anak buah Asai.

Di pengadilan, JPU Kejari Tanjungpinang, Phalevia SH, juga membenarkan jika polisi tidak menjadikan Asai yang merupakan sumber permasalahan sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai saksi, apalagi tersangka. Dan dalam BAP murni hanya penganiayaan yang dilakukan tersangka Mardian yang dijelaskan," ujar Phalevia SH.

Menanggapi pelepasan dan tidak diprosesnya Asai oleh penyidik Polsek KPPP Tanjungpinang, Kapolsek AKP Hotlan Butarbutar mengatakan, jika Asai tidak ikut dalam penganiayaan. Sedangkan mengenai ancaman Asai sebelumnya, penyidik menilai hal itu bukan asal-muasal penganiayaan.

"Dia tidak ikut dan tidak ada menyuruh pelaku menganiaya korban. Ancaman sebelumnya juga tidak ada," ujar Hotlan membantah keterangan korban di dalam dakwaan dan fakta persidangan.

Editor: Dodo