Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Hak Pengangkatan Anak

Penggugat Sebut Penetapan Hak Asuh oleh PN Batam Tak Memiliki Dasar
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 12-07-2014 | 13:17 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustari, kuasa hukum penggugat atas penetapan hak asuh terhadap Cherry Marsella Oktavia oleh Pengadilan Negeri Batam tidak berdasar karena seharusnya tidak sesuai dengan domisili.

Dijelaskan Mustari, penetapan hak asuh anak oleh PN Batam bernomor 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013 tidak berdasar, sebab Cherry berdomisili di Pekan Baru bukan di Batam.

"Makanya klien kita menggugat penetapan tersebut agar dibatalkan," kata Mustari.

Gugatan penggugat, lanjut Mustari berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1983 tentang penetapan hak asuh anak sesuai domisili.

"Penetapan itu tak sesuai dengan peraturan tentang penetapan hak asuh anak sesuai domisili. Kalaupun si tergugat mengajukan penetapan, ya harus di Pekanbaru," tegas Mustari.

Selain itu, lanjutnya, Cherry sudah kerasan tinggal dengan pihak penggugat karena sudah bersama mereka sejak usia 4 tahun.

"Ia juga sudah betah tinggal dengan klien saya serta bisa disekolahkan dengan baik," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bali Dalo, penasehat hukum Tjen Yanpin alias Annisa dan Yose Rizal mengatakan gugatan yang dilakukan Afrinal dan Amnah Awaloeddin atas penetapan pengangkatan anak bernama Cherry Marsella Oktavia oleh PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013 harus ditolak karena penggugat tidak mempunyai dalil hubungan hukum objek permohonan.

Dipaparkan Bali Dalo, pada tahun 2005, kliennya memiliki anak angkat perempuan yang diasuh sejak lahir di Batam tanggal 30 Maret 2005 diberi nama Cherry Marsella Oktavia. Untuk kejelasan status hukum anaknya, diajukan permohonan tgl 06 Desember 2012 ke PN Batam dan keluar penetapan PN Batam PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013.

"Penetapan tersebut menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan klien kami. Artinya secara de facto dan de jure klien kami adalah orang tua angkat dari Cherry Marsella Oktavia," ujar Bali Dalo, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, karena antara penggungat dan kliennya merupakan teman dekat, penggugat yang tidak memiliki anak sejak menikah, maka diberikan tapi bukan untuk dimiliki.

"Anak angkatnya sementara diasuh penggugat. Istilahnya untuk memancing biar penggugat bisa punya anak," ujar Bali.

Akan tetapi, seperti tidak tahu balas budi penggugat malah merasa keberatan dengan penetapan PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM lalu menggugat untuk membatalkan.

"Gugatan harus dinyatakan ditolak, karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki hubungan hukum terhadap permasalahan yang diajukan," terangnya.

Editor: Dodo