Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Jamiatul Aula Diharap Berani 'Bernyanyi'
Oleh : Harjo
Sabtu | 12-07-2014 | 12:59 WIB
dua_tersangka_masjid_jamiatul_aula_digiring_ke_rutan.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Teluksebong saat digiring ke Rutan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Teluksebong, Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, diminta untuk berani "buka-bukaan". Apalagi, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan juga sempat mengintervensi kasus tersebut.

"Kalau sudah ada yang dijebloskan ke penjara, setidaknya kita sedikit merasa lega karena sudah terbukti kalau apa yang mereka lakukan adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Hal tersebut tentunya tidak seperti sebelumnya, yang justru terkesan dibela oleh sejumlah pejabat di Bintan," kata Jumrizal, salah seorang warga Teluksebong kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/7/2014).

Jumrizal berharap kedua tersangka berani membongkar bentuk penyimpangan lainnya. "Adanya intervensi dari kepala daerah dan pejabat lainnya di Bintan terhadap kepada sejumlah pelapor jelas masih menyisakan tanda tanya besar. Apakah hal tersebut semata-mata agar kasus tersebut tidak menguap ke permukaan atau kebiasaan seperti ini memang sudah kerap kali dilakukan?" katanya.  

Mulyadi, warga Teluskebong lainnya, juga berharap dengan terungkapnya kasus ini menjadi "tiket" bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan korupsi lainnya.

"Dana pembangunan masjid saja bisa dimain-mainkan, bukan tidak mungkin kasus lainnya terjadi serupa dan bahkan lebih parah mengingat selama ini tidak pernah terungkap," imbuhnya.

Sebelumnya, dua tersangka korupsi pembangunan Masjid Jamuatul Aula di Teluksebong, Kabupaten Bintan, Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, mengaku tidak bersalah. Hal itu dikatakan Yusrizal Effendi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam pelimpahan berkas perkara dari Polres Bintan, Jumat (11/7/2014).

"Kita lihat saja nanti dalam pembuktian di pengadilan," ujar Yusrizal.

Terkait penahanannya, Yusrizal dan Zainal mengaku pasrah, kendati keduanya mengaku sejak ditahan dan dijebloskan pertama kali ke tahanan Mapolres Bintan tidak didampingi kuasa hukum. "Tidak ada kuasa hukum. Pasrah saja, nanti di pengadilan saja kita lihat pembuktianya," kata Yusrizal. (*)

Editor: Roelan