Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Teluksebong Mengaku Tidak Bersalah
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-07-2014 | 17:21 WIB
IMG_20140711_153856.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka korupsi pembangunan Masjid Jamuatul Aula di Teluksebong, saat digiring ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi pembangunan Masjid Jamuatul Aula di Teluksebong, Kabupaten Bintan, Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, mengaku tidak bersalah. Hal itu dikatakan Yusrizal Effendi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam pelimpahan berkas perkara dari Polres Bintan, Jumat (11/7/2014).

"Kita lihat saja nanti dalam pembuktian di pengadilan," ujar Yusrizal.

Terkait penahanannya, Yusrizal dan Zainal mengaku pasrah, kendati keduanya mengaku sejak ditahan dan dijebloskan pertama kali ke tahanan Mapolres Bintan tidak didampingi kuasa hukum. "Tidak ada kuasa hukum. Pasrah saja, nanti di pengadilan saja kita lihat pembuktianya," kata Yusrizal.

Yusrizal Efendi menyandang jabatan sebagai Ketua Yayasan Al-Ansar, yayasan yang menangani bantuan hibah Pemkab Bintan untuk pembangunan masjid, dan Zainal Artifin bertindak sebagai bendahara. Kedunya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 WIB tadi.

Kedua tersangka ini dilimpahkan dari Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya sempat diperiksa dan ditanya kondisi kesehatannya oleh jaksa Kejari.

Sebelumnya, dalam penahanan yang dilakukan polisi sendiri, tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka ini hingga pihak Kejari Tanjungpinang meminta penyidik Polres melakukan pemeriksaan kesehatan keduanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, dalam BAP yang dilimpahkan penyidik Polres Bintan, ada 51 orang saksi yang diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Lamidi, sebagai pihak yang mengeluarkan SP2D dana bantuan pembangunan masjid dari APBD Bintan 2011 - 2013.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (3), (9), juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah degan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Semetara barang Bukti yang diterima jaksa dalam tahap dua tersangka Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin adalah satu unit laptop Eccer, LPJ laporan, satu stempel palsu toko bangunan, laporan pertanggjawaban (LPj) fiktif tahun 2011 dan 2013, nota dan kuitansi palsu serta uang tunai sebesar Rp378.695.600 dari tangan Yusrizal dan sebanyak Rp5 juta dari tangan Zainal Arifin.

"Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, dari korupsi yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp.147 juta lebih. Dan Barang Bukti yang disita Polisi turut serta Uang tunai Rp.383 juta lebih yang belum digunakan kedua tersangka serta bersama dokumen lainya,"ujar Maruhum.

Korupsi dana hibah pembangunan Masjid Jamiatu Aulia, ini sendiri awalnya dilakukan penyelelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bintan sejak Juni 2013 lalu, atas laporan warga desa Sebong Lagoi.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan cara membuat laporan fiktif dan memalsukan sejumlah data. Seperti pada 2011, anggaran renovasi Masjid Jamiatul Aula yang diterima melalui yayasan AL Ansar sebesar Rp200 juta. Selanjutnya pada 2012 yayasan yang dipimpin oleh tersangka kembali mendapat anggaran hibah dari Pemkab Bintan sebesar Rp430 juta, selanjutnya pada 2013 kembali menerima dana hibah sebesar Rp640 juta. (*)

Editor: Roelan