Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Selidiki Sindikat Penyelundupan Kulit Ular
Oleh : Hadli
Selasa | 08-07-2014 | 21:59 WIB
penghitungan-kulit-ular1.jpg Honda-Batam
Foto-foto kulit ular yang berhasil ditegah DJBC Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menyelidiki sindikat penyelundupan kulit ular ke luar negeri. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sedang melakukan penyidikan ratusan kulit ular hasil tegahan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri di perairan Pulau Sambu, Belakangpadang, saat akan memasuki perairan negara tetangga, tiga pekan lalu.

"Ada 400 lebih lembar kulit ular yang berhasil diamankan. Ratusan lembar kulit ular ini diselundupkan dari daerah Jambi," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (8/7/2014).

Harga kulit ulat tersebut per lembarnya bervariasi, tergantung ukurannya. Namun ditaksir harganya berskisar Rp400 ribu - Rp1,5 juta.

Sejauh ini tida orang telah diperiksa, yakni pemilik kapal, ABK, serta satu orang pemilik kulit ular yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A.

"Tersangka A merupakan warga Batam yang berperan sebagai distributor atau pihak yang membeli kulit ular tersebut dari jaringannya di Jambi. Kini sedang kita selidiki," terang dia, sembari mengatakan tersangka melanggar UU Karantina dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara yang bisa tidak ditahan.

Dari hasil penyelidikan, imbuh dia, ratusan kulit ular ini kulit ular sanca batik, sejenis reptil yang tidak dilindungi yang akan dijadikan bahan pembuatan tas, ikat pinggang sepatu dan sebagainya oleh penadah di negeri tetangga. "Kecuali kulit ular ini ular jenis sanca bodoh, reptil sejenisnya yang dilindungi," ujarnya. (*)

Editor: Roelan