Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Alkes Anambas Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-07-2014 | 17:55 WIB
koruptor_alkes_anambas.jpg Honda-Batam
Direktur CV Intan Diantika, di persidangan. (foto: dok/BATMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yuni Widiyanti, Direktur CV Intan Diantika, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus korupsi dengan terdakwa Yuni Widiyanti, yang sebelumnya sempat buron selama dua tahun sejak 2012 hingga tertangkap di Bekasi pada 1 April 2014, merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novianto dan M Zaen SH, mengatakan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti nilai kerugiaan korupsi sebagaimana yang sudah disita dan disetorkan terdakwa saat penyidikan senilai Rp3,5 miliar.

Sementara itu, Yuni Widiyanti melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin R Aji Suryo SH menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa. (*)

Editor: Roelan