Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Asuransi PNS Batam

Belum Terima Putusan Lengkap, Jaksa Pengacara Negara Belum Berpikir Kasasi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-07-2014 | 14:36 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Pengacara Negara masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi jumlah pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ)dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi, kita masih pelajari dulu, karena kita belum medapatkan putusan lengkapnya," ujar Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (8/7/2014).

Pihaknya, lanjut Yusron, masih akan berkordinasi dengan Pemko Batam selaku pemberi kuasa kepada mereka dalam menentukan langkah yang akan diambil.

"Keputusan tetap berada di tangan Pemko Batam," kata Yusron.

Diberitakan sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemko Batam terhadap putusan PN Batam terkait pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam sepertinya sia-sia. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru malah mengurangi nilai premi yang harus dibayarkan PT Bumi Asih Jaya (BAJ)  dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.

Sengketa dana asuransi PNS Batam tersebut karena PT BAJ menghentikan kerjasama sepihak. Namun Perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar hingga berujung ke ranah hukum.

Editor: Dodo