Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyimpangan Seleksi CPNS K2

Kejaksaan Batam Segera Periksa BKD dan Disdik
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-07-2014 | 14:01 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti laporan LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) atas dugaan penyimpangan proses seleksi CPNS K2 di Batam, Kejaksaan Negeri Batam segera memanggil dan memeriksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.


"Sudah kita jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait," kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (8/7/2014).

Ketika ditanya kapan pastinya dilakukan pemeriksaan, Yusron belum bisa memastikan. "Rencana secepatnya akan dipanggil. Dua atau tiga orang dulu. Pihak-phak terkait dari BKD dan dari Disdik," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (26/6/2016), LSM Gebrak Batam melaporkan dugaan penyimpangan proses seleksi CPNS K2 Batam ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Ketua Gebrak Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya ke ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

Kepada wartawan, Uba mengatakan laporan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honorer K2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.

"Kami melaporkan ke Kejaksaan agar diproses secara hukum. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja Kejaksaan," kata Uba.

Dia juga mengatakan, Kejaksaan tidak akan terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut karena pintu masuk usulan SK dari Kepsek dan Kasubbag Kepegawaian Disdik Batam. Kejaksaan bisa meminta bukti amprah intensive dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.

"Indikasi penyimpangan yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus padahal diaturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap," terangnya.

"Tujuan kami untuk membatalkan SK pengangkatan CPNS yang diindikasikan bodong tersebut. Ini juga nantinya menjadi entri poin kedepan dalam proses seleksi CPNS," tambah Uba.

Selain itu, permasalahan honor K2 tersebut merupakan perhatian publik secara luas. Berharap Kejaksaan serius menangani laporan mereka.

"Melihat dari kasus ini, menurut hemat kami tidak terlalu lama untuk membuktikan. Kami akan mengawal terus kasus ini," tegasnya.

Editor: Dodo