Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-07-2014 | 08:56 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige dengan tersangka Hamidah Asmara Intani biasa dipanggil Intan sudah dilimpahkan ke Pengadilan dari Kejaksaan.

"Sudah dilimpahkan ke kita Jumat kemarin. Hakimnya juga sudah ditunjuk tinggal menunggu jadwal sidang," kata Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/7/2014) kepada BATAMTODAY.COM.

Untuk Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut masih sama dengan majelis yang menangani perkara Epson, terdakwa pemalsuan dokumen Eagle Prestige lainnya yang sudah duluan disidangkan.

"Ketua majelis hakimnya tetap saya," kata Cahyono.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige tersangka Intan telah dilimpahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Termasuk menyerahkan tersangka sebagai otak pemalsuan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan.

"Berkas perkara Intah sudah lengkap, dan saat ini kita lakukan pelimpahan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I, AKBP Armaini, kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).

Penyerahan tahap II, berupa berkas dan tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Pragtise dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atas permintaan pihak Kejati Kepri karena TKP kejadian pertama di Batam (locus delicti).

Dia menambahkan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestge karena telah merencanakan pemalsuan di Batam sesuai keterangan tersangka Epson (terdakwa saat ini) yang mengurus pemalsuan dokumen atas perintah Intan.

Editor: Dodo