Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Rutan Baloi, Batam

Pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri Pasrah Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-07-2014 | 16:10 WIB
tsk korupsi rutan batam.jpg Honda-Batam
 Direktur PT MPP, Asep Gustama Nur (kiri) dan Abdul Muis, PPK Kanwil Kumham Kepri (berjaket coklat) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Muis, pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengaku pasrah saat dijebloskan ke sel. Demikian juga dengan Asep Gustama Nur, Direktur PT Mitra Prabu Pasungan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rutan Baloi, Batam.

Sementara itu Asep mengaku tidak tahu-menahu dengan sangkaan korupsi yang dikenakan kepada dirinya. "Saya tidak tahu, dan pasrah saja. Nanti saja," ujar Asep kepada BATAMTODAY.COM, saat digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke Rutan, Senin (7/7/2014) siang.

Abdul Muis juga mengaku tidak tahu jika dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Bahkan mobil yang sebelumnya digunakanya datang ke kantor Kejati terpaksa diambil dan dijemput salah seorang stafnya.

Selain itu, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gustama Nur, sempat bersitegang dengan penyidik kejaksaan saat diperiksa. Bahkan Asep mengancam akan membuka dugaan suap yang disetorkanya pada sejumlah pejabat Kanwil Hukum dan HAM dalam proyek pembangunan Rutan Batam.

"Fotokopi, slip penyetoran dana dari tersangka juga sudah ditunjukan ke kita. Kepada siap saja dia menyetor dana, tinggal menunggu bukti asli dan alasan penyetoran dengan memeriksa oknum Kanwil Hukum dan HAM yang menerima dana tersebut," ujar salah seorang penyidik di Kejati Kepri.

Sementara itu, Asiten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, membenarkan, setelah peningkatan status penanganan korupsi pembangunan Rutan Batam ke penyidikan pada 28 April 2014, pihaknya sempat melakukan gelar perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Ditanya mengenai adanya intervensi dari oknum Kanwil Kementeriaan Kumham, Yulianto membantah. Menurutnya, pelaksanaan gelar perkara di Kejaksaan Agung merupakan kebutuhan di internal kejaksaan.  (*)

Editor: Roelan