Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Segera Plenokan Pemecatan Mulkan dan Ahmad Yani

Dipecat dari KPU Batam, Mulkan Siregar Akan Adukan ke PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 05-07-2014 | 21:55 WIB
mulkan_siregar.jpg Honda-Batam
Mulkan Siregar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mulkan Siregar, akan mengadukan keputusan pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai keputusan DKPP tersebut diskriminatif.

"Saya siap melaporkan hal ini ke PTUN Tanjungpinang," kata Mulkan Siregar, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (5/7/2014).

Sebagaimana diketahui, keputusan pencopotan Mulkan Siregar dan Ahmad Yani, anggota KPU Batam oleh DKPP atas pelanggaran kode etik, seperti tidak melakukan rangkaian pelaksanaan pemilu dengan disiplin dan juga sejumlah kecurangan dengan bukti hasil rekap yang tidak sinkron.

Mulkan sendiri mengaku tidak tahu persis apa kesalahan dia dan Ahmad Yani sehingga dipecat meskipun DKPP menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu. "Melanggar kode etik mana saya juga belum tahu," ujarnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Razaki Persada, menyatakan, keputusan tersebut sudah final dan mengingat.

Namun Mulkan tidak sependapat dengan Ketua Bawaslu Kepri itu. "Kita akan tinjau kembali untuk pernyataan dari Bawaslu yang mengatakan keputusan kali ini sudah final dan mengikat," ujar Mulkan.

Keputusan DKPP yang kedua kalinya ini menurut Mulkan merupakan pengaduan nomor 265 dari KPU Kepri dan pengaduan nomor 245 dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Partai Gerindra atas nama Helmalia Jelita Putri, tentang kecurangan pemilu. Kelima komisioner KPU Batam pun dilaporkan ke DKPP.

Namun Mulkan balik mempertanyakan pengaduan tersebut karena hanya memecat dua komisioner saja sementara itu untuk dua komisioner lainnya, yakni Jernih dan Yudi kornelis hanya diberikan teguran keras.

"Pengaduan itu jelas untuk kita berlima, mengapa cuma kami bertiga saja yang dipecat? Keputusan ini jelas diskriminatif. Saya siap melaporkan ini ke PTUN Tanjungpinang," ujar Mulkan.

Mulkan sendiri mengaku jika dirinya dan Ahmad Yani belum menerima surat keputusan pemecatan dari DKPP. "Sampai saat ini saya dan Yani belum menerima surat keputusan yang menyatakan saya bersalah dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.

Kedua komisioner KPU Batam itu memang sempat diaktifkan kembali oleh komisioner KPU Kepri. Kini menunggu hasil keputusan rapat seluruh komisioner KPU Kepri mengenai hasil sidang lanjutan DKPP yang dilaksanakan Jumat kemarin di Jakarta.

"Saya juga kaget, kok langsung dipecat saja, bukannya beberapa minggu yang lalu sudah diaktifkan kembali?" tukas Mulkan.

Ketua KPU Kepri, Said Surajuddin, yang dihubungi pada Sabtu (5/7/2014) sore tadi, menyatakan baru akan melakukan rapat bersama komisioner lainnya pada Minggu (6/7/2014) besok di Tanjungpinang untuk mengeluarkan surat pemecatan terhadap Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. "Kita akan gelar rapat besok," ujar Said. (*)

Editor: Roelan