Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut 2.000 Ton Gula Impor Ilegal Milik Perum Bulog, Agen Pelayaran Didamprat Syahbandar Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-07-2014 | 11:38 WIB
Gula-2.gif Honda-Batam
Aktifitas bongkar muat gula di pelabuhan Batam. (Foto: dokumentasi BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Agen pelyaran PT Batam Putra Tempatan, yang bertanggungjawab masalah pelayaran kapal Pung Ang 289 pengangkut 2.000 ton gula ilegal asal Thailand ke Pelabuhan Bongkar Muat CPO Kabil atau pelabuhan Pertamina Tongkang, Wandi --yang menyatakan dengan lantang bahwa 2.000 ton gula impor ilegal tersebut adalah milik Perum Bulog Indonesia dan masuk secara resmi, didamprat Kabid Syahbandar Batam, Jhon Kennedi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Hary Setyobudi, kepada wartawan. "Pak Jhon marah saat itu sama dia. Dia disuruh datang ke kantor saat itu. Kalau tidak datang Pak Jhon suruh cari Wandi karena buat pusing orang," katanya kepada wartawan di ruang meeting Kanpel Batam, Batu Ampar, beberapa waktu lalu.

Keterangan Wandi pada Senin (26/5/2014) sore, setelah BATAMTODAY.COM dari TKP CPO Kabil, yang menyatakan 2.000 ton gula impor ilegal tersebut adalah milik Perum Bulog Indonesia untuk melindungi pemilik sebenarnya --pengusaha sembako di Batam berinisial Alk, yang membuat berang para oknum pejabat di Kanpel Batam.

"Ya, saya agen penunjukan, pemilik barang Bulog Indonesia, ditimbun dulu di gudang PTK Kabil guna operasi pasar menjelang lebaran dan diawasi Hanggar/P2 Kabil karena masuknya resmi," ujarnya mantap, melalui pesan singka.

BATAMTODAY.COM yang menerima konfirmasi melalui pesan singkat dari Wandi kembali menanyakan kepastian pemilk 2.000 ton gula ilegal tersebut, apakah benar punya Perum Bulog Indonesia? "Yes" jawab Wandi dengan yakin.

Kepala Perum Bulog Indoensia di Batam, Pengadilan Lubis juga merasa berang dengan pernyataan Wandi. Pasalnya, gara-gara pernyataan Wandi, dia terpaksa membuat klarifikasi resmi kepada Perum Bulog Pusat.

"Saya terpaksa klarifikasi kepada Perum Bulog Indonesia di Jakarta. Ini data-datanya, termasuk berita BATAMTODAY.COM yang saya print. Tapi pernyataan dari BC hanya pengakuan stafnya aja yang membantah pernyataan Wandi, dokumen yang kami minta terkait 2.000 ton gula itu tidak mau diberikan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan.

Masuknya 2.000 ton gula ilegal yang disebut Wandi masuk secara resmi, ternyata hanya akal-akalan Wandi dan pemilik, termasuk oknum pejabat berkepentingan terkait dokumen kapal dan muatannya dari Thailand untuk 'menenangkan' media. Kenyatannya, Wandi selaku agen yang ditunjuk belum mengantongi izin bongkar dan izin timbun terlebih izin impor dari BP Batam. Dan BP Batam menyebutkan tidak ada pengajuan kuota impor gula pada 2013.

"Gula itu ilegal. Dan tidak bisa diurus izinnya, karena memang ilagal," kata Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan PSTP BP Batam.

Namun pada kenyataannya, kapal Pung Ang 289 yang tidak memiliki kelengkapan dokumen bisa bersandar di Pelabuhan bongkar muat resmi CPO Kabil atau Pertamina Tongkang (PTK) dan lakukan bongkar muat dan timbun ke Gudang PTK Kabil.

Disinggung terkait belum adanya izin bongkar dan izin timbun serta izin Impor dari BP Batam namun kapal bisa menyandar dan melakukan aktivitas bongkar muat dan penimbunan, Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Hary Setyobudi, enggan menjawab rinci.

Menurutnya, perkara muatan bukan kewenangan pihaknya melainkan Bea dan Cukai Tipe B Batam yang menjalankan tugas sesuai UU Kepabean, Syahbandar atau Kanpel hanya terkait dokumen kelengkapan Kapal.

"Kalau muatan tanggungjawab BC. Tanyakan sama BC karena mereka yang mengurus kepabeanan. Kalau kami hanya terkait izin kapal," katanya.

Kapal yang tidak memenuhi syarat untuk menyandar, kenapa Kanpel atau Syahandar mengizinkan kapal untuk menyandar, terlebih melakukan bongkar muat dan penimbunan. Dasarnya apa, kapal diperkenankan menyandar?.

"Kalau masalah itu Pak Jhon yang tahu. Tapi Pak Jhon-nya lagi diperiksa Polda Metro Jaya di ruangannya," ujarnya yang melimpahkan konfirmasi kepada 3 orang staf Kanpel yang tidak berkompoten menjawab.

Anehnya, dalam kasus ini BC Batam tetap bersikukuh, memberikan waktu 30 hari dengan bonus 30 hari lagi atau menjadi 60 hari kepada perusahaan/pengusaha pemilik gula mengurus izin ke pusat. Padahal, BP Batam telah menyatakan 2.000 ton gula itu merupakan barang ilegal. Bahkan,produk ilegal, terlebih produk dalam pengawasan khusus seperti gula, dipastikan tidak bisa diurus izinnya.

Dan kenyataannya, perusahaan/pengusahaa yang disebut diberi waktu 30 hari belum bisa menunjukkan dokumen impor gula tersebut, hingga BC Batam memberi bonus 30 hari lagi. Selain itu, bahwa BC Batam masih menutupi nama pemilik dan pemasok gula ilegal tersebut juga merupakan kenyataan tersendiri.

Sayangnya, Wandi yang tiba-tiba muncul di lantai 2 Kanpel Batam, saat wartawan menemui Kepala Kanpel, Hary Setyobudi, beberapa waktu lalu, tidak mau berbicara banyak. "Jangan sayalah yang ditanya, saya tidak tahu apa-apa," katanya dengan raut wajah kemerahan dan gugup.

Editor: Dodo