Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Sarat Konspirasi Politik

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Pejabat BP Batam Dilaporkan ke Ombudsman Kepri
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 04-07-2014 | 17:45 WIB
peserta seleksi bp batam melapor ke ombudsman kepri.jpg Honda-Batam
Peserta Seleksi pimpinan BP Batam "Jilid II" melaporkan kejanggalan proses seleksi ke Ombudsman Kepri. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik pelantikan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dianggap penuh kejanggalan dan berbau kepentingan politik, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri di Gedung Graha Pena, Batam Centre, Jumat (4/7/2014).

Adalah Petra Paulus Tarigan, Gunawan M, Hanafi dan Mecca Rahmadi, yang merupakan peserta seleksi calon pimpinan BP Batam, merasa proses seleksi tidak berjalan dengan fair dan menyerahkan pengaduan secara tertulis ke Ombudsman Kepri.

Pada kesempatan tersebut, Petra Tarigan mengatakan bahwa proses seleksi tidak transparans, baik kepada peserta maupun kepada publik. Dia juga melaporkan keberatan mereka dalam bentuk surat penolakan atas proses yang dilakukan Dewan Kawasan FTZ dan tim seleksi.

"Kami melihat sangat rentan terjadinya konspirasi politik karena proses administrasi tanpa ada verifikasi. Contoh, Nur Syafriadi saat mengikuti tes masih menjabat Ketua DPRD Kepri dan pengurus partai, belum secara resmi mengundurkan diri," ungkap Petra.

"Administrasi sampai diloloskan ada kejanggalan-kejanggalan. Seperti dibiarkan," tambahnya.

Para peserta tes, lanjut Petra, merasa dipermainkan dengan proses seleksi yang disebut "abal-abal". "Tidak ada fair proses seleksinya. Pada Jumat, 27 Juni, ujian selesai. Tanggal 30 sudah dilantik tanpa ada pengumuman. Para peserta tidak mengetahui. Kami seperti diperolok-olok," paparnya.

Sementara, Mecca Rahmadi juga mengungkapkan hal senada. Dia merasa heran di saat seseorang yang tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi, bahkan diluluskan oleh panitia.

Hal itu dianggap sebagai konspirasinya luar biasa. Yang sangat menyedihkan, di situ ada Kajati yang tahu produk hukum tapi membiarkan proses ini berlanjut. "Kami minta kepada Ombudsman untuk bisa mempelajarinya, bisa menguji dan mereview laporan mereka," tegas Mecca.

Sebelum melapor ke Ombudsman, mereka sudah menyerahkan surat keberatan ke ketua panitia di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang dan kepada Gubernur Kepri selaku ketua DK-FTZ. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dewan Kawasan Nasional, Ombudsman Pusat, Menko Ekonomi, Mendagri, Menko Polkam dn rencananya akan ke Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Yusron Roni. Dia mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. "Tahap awal kita akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," ujar Yusron. (*)

Editor: Roelan