Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hatta Rajasa Diperiksa KPK Soal Hibah KRL Jepang
Oleh : Surya Irawan/TN
Rabu | 01-06-2011 | 09:56 WIB
Menteri-Perekonomian-Hatta-Rajasa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa.

Jakarta, batamtoday - Menteri Kordinator Perekonomian Hatta Rajasa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Rabu 1 Juni 2011, terkait dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian pada tahun 2006-2007.

Hatta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sebagai mantan Menteri Perhubungan pada tahun 2004-2009.

Hatta akan dinintai keterangan terkait proyek KRL hibah dari Jepang pada 2006 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar. Nilai proyek itu sendiri mencapai Rp48 miliar.

Dalam kasus itu sendiri KPK telah menetapak mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemini Eko Saputro sebagai tersangka.

Hatta tiba di kantor KPK cukup pagi yakni sekitar pukul pukul 07.30 WIB, Ketua Umum PAN ini datang didampingi dua orang stafnya, demikian sumber batamtoday di KPK menyebutkan.

Dalam kasus dugaan korupsi hibah KRL Jepang ini, KPK menduga kuat telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut yang mencapai 9 juta Yen.