Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilantik Jadi Pejabat BP Batam

Mahasiswa Desak Mendagri Batalkan SK Pengangkatan Nur Syafriadi
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 04-07-2014 | 13:18 WIB
nur-syafriadi-daftar3.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi saat mendaftarkan sebagai calon pejabat BP Batam di Sekretariat DK FTZ BBK di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Kamis (19/6/2014) lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Mahasiswa untuk Kesejahteraan (AMUK) dan Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMSU) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan SK pengangkatan Nur Syahfriadi sebagai Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Mahasiswa ini menilai, terpilihnya Nur Syafriadi sebagai Deputi IV BP Batam melalui seleksi "abal-abal" yang dilakukan Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) bersama tim seleksi yang diketahuai Kabul Priyono, terindikasi sarat kepentingan dan sebagai kompromi politik.

Sebab, kata mahasiswa itu, Nur Syafriadi masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Kepri, sementara diketahui pejabat BP Batam merupakan pejabat teknis, bukan pejabat politik.

"Mendagri harus membatalkan SK pengangkatan Nur Syafriadi sebagai pejabat BP Batam. Tidak boleh ada dualisme jabatan yang saling bertolak belakang," kata Bagas Siregar, salah satu aktivis AMUK Kepri, Jumat (4/6/2014) siang di Batam.

Di tempat yang sama, Ketua IMSU Kepri, Oloan Ritongan, juga mengatakan, seleksi pejabat BP Batam "Jilid I" dan "Jilid II" sama sekali tidak transparan. Kedua seleksi "abal-abal" itu terlihat hanya mengakomodir kepentingan DK FTZ BBK, sebab dilakukan tanpa ada transparansi.

Dikatakan Oloan, pada seleksi "jilid I" yang akhirnya dibatalkan oleh PTUN karena bertentangan dengan undang-undang. Tak hanya itu, seleksi "jilid II" malah tim seleksi meloloskan pejabat politik yang masih menduduki sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri dan dan akhirnya menang menjadi Deputi BP Batam.

"Tak ada alasan yang bisa membenarkan Nur Syafriadi bisa menduduki dua jabatan sebaligus. Kami minta Mendagri membatalkan SK pengangkatan sebagai Deputi IV BP Batam," kata dia.

Jika pembatalan SK pengangkatan Nur Syafriadi sebagai Deputi IV BP Batam tak segera dilakukan, lanjut Oloan, mereka akan melakukan aksi baik di Batam maupun Jakarta. Selain aksi penolakan terhadap Nur Syafriadi, mereka juga akan mendesak Dewan Kawasan Nasional (DKN) mengevaluasi kepemimpinan HM Sani sebagai Ketua DK FTZ BBK. "Aksi itu akan kami lakukan kalau Mendagri dan DKN tak ada tindakan," tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, secara resmi melantik dan mengukuhkan tujuh personel pejabat BP Batam, Kepala, Wakil dan para Deputi Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BPK-BPBP) Batam di aula Kantor Gubernur Kepri, Senin (30/2014).

Sani mengangkat ketujuh personel ini melalui Surat Keputusan Nomor: 20/KA-DK/BTM/VI/2014 yang ditandatangani pada Senin 30 Juni 2014, atas nama dirinya selaku Ketua DK Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam.

Dalam SK juga dinyatakan mereka akan menjabat selama lima tahun sejak 2014-2019, mereka yang dilantik adalah Ir Mustofa Wijaya selaku Kepala BP Batam, John Arizal selaku Wakil Kepala BP Batam, A. Gani Lasya selaku Anggota I/Deputi Bidang Administrasi dan Umum, I Wayan Subawa selaku Anggota II/Deputi Bidang  Perencanan Pengembangan, Istono selaku Anggota III/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi selaku Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya, dan  Fitrah Kamaruddin selaku Anggota V/Deputi Bidang Pelayanan Umum.

Pejabat BP Batam ini akan bertugas selama lima tahun, terhitung sejak ditetapkan SK pengangkatan. Dan dengan ditetapkannya SK pengangkatan personel BP Batam ini, maka SK pengangkatan dan perpanjangan jabatan Plt Kepala BP Batam dinyatakan tak berlaku lagi. (*)

Editor: Roelan