Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Mulai 10 Juli
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-07-2014 | 16:05 WIB
ilustrasi_rumah_bersubsidi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) terhitung mulai 10 Juli 2014. Keputusan itu ditempuh untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, M Chatib Basri, pada 10 Juni 2014 itu disebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:

1) Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
2) Harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek, red);
3) Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 tahun;
4) Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
5) Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.

"Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan," bunyi PMK tersebut. (*)

Editor: Roelan