Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Wali Kota tentang PTLB Keluar, PLN Batam Sesuaikan Tarif Per Juli 2014
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-07-2014 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PLN Batam mulai memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) mulai Juli 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam No 018/Perindagesdm/VI/2014.

SK Wali Kota tersebut dikeluarkan pada pertengahan bulan lalu setelah melalui rangkaian pembahasan di Pemko, diskusi publik dan pembahasan oleh DPRD Kota Batam. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan secara berkala tiap 3 bulan sekali.

Kali ini penyesuaian PTLB yang dilakukan dengan meningkatkan tarif listrik di beberapa segmen pelanggan listrik disebabkan adanya kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Peningkatan BPP diakibatkan adanya kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, harga energi primer dan tingkat inflasi sejak kuartal akhir tahun 2013.

"Faktor yang paling memicu PTLB Juli 2014 ini adalah adanya perubahan Nilai tukar Dollar Amerika terhadap rupiah yaitu dari nilai acuan dasar Rp. 9.100/USD menjadi sekitar ± Rp. 12.000/US$”, jelas Agus Subekti, Corporate Secretary bright PLN Batam, dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (2/7/2014).

Menurutnya, bright PLN Batam setiap bulan belanja energi primer dalam bentuk gas dan batubara sekitar sebesar ±5,6 juta USD. Sehingga kenaikan kurs dollar sangat berpengaruh terhadap pembelian energi primer yang dilakukan oleh PLN.

Besaran PTLB periode Juli 2014 diberlakukan per segmen golongan tarif untuk memenuhi asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen yang berbeda di tiap segmen tersebut. PTLB akan berlaku bagi semua golongan tarif, kecuali golongan yang mengikuti TDL tidak dikenakan PTLB. Golongan tersebut meliputi pelanggan Sosial Kecil s/d 2.200 VA dan Rumah Tangga Kecil s/d Daya 900 VA.

Meski terdapat peningkatan, sesungguhnya PTLB kali ini belum sepenuhnya mampu menguatkan kelistrikan Batam. Karena harga jual listrik masih berada di bawah BPP. Meski demikian, pengambil keputusan dan kalangan konsumen dapat mendukung upaya penyehatan kelistrikan Batam baik lewat penyesuaian tarif, maupun kebijakan lain yang memperkuat infrastruktur listrik dari hulu hingga hilirnya.

"Tarif listrik Batam sebenarnya masih di bawah harga tarif listrik di wilayah Indonesia lain. Per Juli ini secara nasional PT PLN (Persero) sudah memberlakukan tarif baru untuk beberapa golongan tarif. Tarif Rumah Tangga rata-rata sebesar Rp1.352/kWh jauh lebih besar ketimbang rata-rata tarif Rumah Tangga pasca PTLB diberlakukan sebesar ±Rp993/kWh," jelas Agus.

Dengan adanya penyesuaian listrik berkala ini, PLN Batam akan memperoleh tambahan dana untuk mendukung operasional penyediaan tenaga listrik di Kota Batam dan sekitarnya,selain itu sustainable kelistrikan di Batam  diperlukan kebijakan yang tepat baik di sisi kebijakan tarif dan berbagai regulasi pendukung di sektor hulu, seperti energi primer.

"bright PLN Batam saat ini sudah dan akan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan listrik kepada pelanggan dan sudah ditetapkan Indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 057 Tahun 2013 dimana ada lima indikator TMP yang apabila tidak tercapai PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan," tutup Agus.

Editor: Dodo