Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 5 Bulan, Hukuman Andi Najib Tinggal 4 Hari
Oleh : Rony Ginting / Dodo
Selasa | 31-05-2011 | 15:53 WIB
Andi-Najib.gif Honda-Batam

Vonis - Andi Najib, mantan calon Wakil Wali Kota Batam yang divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim PN Batam atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. (Foto : Istimewa)

Batam, batamtoday - Andi Najib, mantan calon Wakil Wali Kota Batam secara independen yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian dan kasus perbuatan tidak menyenangkan divonis hukuman lima bulan penjara.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Atas vonis tersebut terdakwa hanya tinggal menjalani hukuman empat hari lagi karena masa tahanan sejak tanggal 4 Januari 2011 lalu.
 
Dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa, 31 Mei 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khadafi menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Saiman yang dibantu oleh Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Setelah sidang diskors selama lima menit, selanjutnya hakim memutuskan bahwa dakwaan JPU tidak tepat, seharusnya JPU tidak membuat dakwaan kumulatif antara pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan melainkan dakwaan alternatif.

"Seharusnya dakwaan tersebut bersifat alternatif bukan kumulatif," ujar Saiman dalam persidangan.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif perbuatan tidak menyenangkan dan dihukum panjara selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Atas putusan tersebut, terdakwa ataupun JPU menerimanya.

Sementara itu, penasehat hukum Andi Najib, Nixon Situmorang mengatakan kalau vonis hakim terhadap kliennya sudah tepat. Hakim berpendapat bahwa itu bukan pencurian karena terdakwa meminjam sepeda motor bukan merampasnya.

"Kasus ini bukan dakwaan kumulatif namun dakwaan alternatif. Tidak bisa disatukan antara pencurian dengan perbuatan tidak menyenangkan karena satu pasal dilakukan terhadap benda dan pasal lain dilakukan terhadap orang," tegasnya.