Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Pastikan Tak Keluarkan Izin

BC Batam Beri 'Bonus' 30 Hari bagi Pemasok 2.000 Ton Gula 'Ilegal' Lengkapi Dokumen Impor
Oleh : Hadli
Jum'at | 27-06-2014 | 13:40 WIB
Kepala-BC-Batam-Untung-Basuki2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Untung Wibowo. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh gula impor asal Thailand, yang masuk ke Batam tanpa izin, kian menarik untuk diikuti. Gula putih atau white sugar sebanyak 2.000 ton --yang diangkut kapal berbendea asing, MV Pung Ang 289, itu 'nyelonong' masuk ke Batam melalui pelabuhan CPO Kabil pada Minggu (25/5/2014) lalu.

Meski tanpa izin impor dan izin penimbunan, sang pemasok --yang hingga kini masih misterius, berhasil membongkar gula tersebut dari kapal dan ditimbun di gudang Pertamina Tongkang (PTK) Kabil. Namun, dengan alasan belum memiliki dokumen impor, pihak BC Batam akhirnya menegah gula tersebut.

Masuknya gula impor ilegal senilai puluhan miliar ini, sontak saja menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi isu nasional. Nah, menariknya, soal tindakan penegahan terhadap 2.000 ton gula 'tak bertuan' ini saja, pihak BC Batam awalnya beda pendapat.

Petugas BC Batam yang ditemui di pelabuhan Citranusa Kabil Port, Senin (26/5/2014), atau sehari setelah aksi penimbunan gula itu di gudang PTK Kabil, Suradji, mengaku tidak tahu-menahu tentang penegahan ribuan ton gula itu. "Nggak tahu ya kalau ada (penegahan). Saya baru tahu ini dari wartawan. Coba ke kantor saja (di Batuampar)," katanya.

Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan (P2) KPU BC Batam, Slamet Riyadi, yang dikonfirmasi pada hari yang sama, membenarkan adanya penegahan ribuan ton gula itu. Namun, dia membantah jika gula tersebut merupakan barang selundupan. "Iya ada, tapi itu bukan penangkapan gula impor, tapi penimbunan gula. Dan sekarang gulanya ada di gudang TBK Kabil," ujar Slamet Riyadi.

Sedangkan Kasi BLKI KPU BC Tipe B Batam, Emi Ludianto, menyatakan pihaknya masih memberi waktu selama 30 hari bagi 'pemilik' untuk mengurus dokumen impor gula tersebut.

Apakah keberaan gula impor asal Thailand ini, akan menjadi pertarungan sejumlah instansi terkait dengan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku? Wallahu a'lam!

Toleransi tenggat waktu 30 hari yang diberikan pihak BC Batam bagi pemasok gula, yang sudah dipastikan ilegal oleh BP Batam, tentu punya aturan dan kewenangan tersendiri. Publik pun 'dipaksa' harus meyakini hal tersebut, meski pihak BC Batam tak merinci aturan yang membenarkan.

Apalagi dengan pernyataan Kepala KPU BC Tipe B Batam, Untung Wibowo, yang memberi 'bonus' 30 hari lagi bagi 'pemasok' gula asal Thailand itu untuk mengurus dokumen impor dan kewajiban kepabeanan, tentu punya aturan tersendiri yang kewenangannya ada pada dirinya.

Disebut bonus 30 hari, karena Kepala KPU BC Batam Untung Wibowo kemudian memberi waktu 60 hari bagi pemasok untuk melengkapi dokumen impor dan kewajiban kepabeanan. Sementara sebelumnya hanya diberi waktu 30 hari, sebagaimana pernyataan Kasi BLKI KPU Batam, Emi Ludianto. Pemberian bonus 30 hari ini dimungkinkan, karena dalam tenggat waktu 30 hari pertama pemasok tak juga bisa menunjukkan dokumen yang diminta BC Batam.

"Karena pemilik tidak memiliki izin, maka sesuai dengan ketentuan barang disegel dan ditegah oleh KPU BC Batam. Dalam pelaksanaan penyegelan dan penegahan ini, BC Batam masih memberikan kesempatan pada si 'pemilik' barang untuk menyelesaikan izin pemasukan dan kewajiban pabeannya. Saat ini masih kita berikan kesempatan pada si pemilik barang untuk memenuhi persyaratan izin dan kewajiban kepabeanannya selama 60 hari," ujar Utung Wibowo kepada BATAMTODAY.COM usai melaksanakan wawancara seleksi calon pejabat BP Batam, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (26/6/2014).

Menjadi pertarungan antar-instansi dengan kewenangan yang dimiliki, karena BP Batam sebagai otoritas pemberi izin impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sudah memastikan bahwa gula impor tersebut merupakan barang ilegal.

Soal kelengkapan dokumen impor gula yang 'nyelonong' masuk Batam itu, BP Batam bahkan telah menegaskan, jika kelengkapan dokumen impor gula yang ditimbun di gudang PT PTK Kabil itu tidak bisa diurus lagi, karena proses impor harus berdasarkan kuota dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kalau masuk ilegal, gula tidak bisa diurus agar menjadi legal. Karena impor gula seharusnya berdasarkan kuota pusat, sementara hingga saat ini tidak ada kuota impor gula yang diberikan untuk Batam," ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Jumat (30/5/2014).

"Untuk gula jelas tidak bisa diurus, meskipun untuk barang tertentu bisa diurus izinnya setelah barang masuk," tegasnyanya lagi.

Peraturan impor untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, kata Djoko, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 tahun 2012. "Untuk kuota impor tahun 2014 sudah ditetapkan pada akhir 2013. Dan untuk 2014 ini tidak ada kuota impor gula," jelasnya.

Bahkan soal siapa sebenarnya pemilik 2.000 ton gula impor ilegal itu, Untung Wibowo hanya menyebut pemiliknya adalah agen pelayaran, sesuai dengan manifest atau dokumen muatan kapal. Menurutnya, sepanjang dalam pemberitahuan itu adalah agen pelayaran, maka pihak BC secara formal mengakui gula itu adalah milik agen pelayaran.

"Saat ini ke-2000 ton gula yang ditegah di bawah pengawasan KPU BC (Batam), dan saat ini belum 60 hari. Dan jika dalam 60 hari pihak pemilik tidak dapat menyelesaikan izin dan kewajiban pabean, maka barang masuk dalam penguasaan negara sebelum nantinya direekspor," ujar Kepala KPU BC Tipe B Batam, Untung Wibowo.

Editor: Redaksi