Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Respon Desakan Komisi III DPR

Polda Kepri Minta BC Batam Limpahkan Kasus 2.000 Ton Gula Ilegal
Oleh : Hadli/Surya/Charles
Kamis | 26-06-2014 | 09:15 WIB
gula.jpg Honda-Batam
ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan gula impor asal Thailand sebanyak 2.000 ton, yang masuk ke Batam secara ilegal melalui pelabuhan CPO Kabil beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi polimik. Aksi bungkam KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, soal siapa pemasok gula yang ditegah tersebut, menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Desakan dari berbagai pihak terhadap KPU BC Batam agar terbuka ke publik terkait keberadaan gula tersebut, bukan tanpa beralasan. Apalagi, BP Batam sebagai otoritas pemberi izin impor barang ke Batam telah dengan tegas menyatakan gula tersebut merupakan barang ilegal, karena masuk tanpa izin impor.

Bahkan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK yang juga Gubernur Kepri, HM. Sani, telah mendesak BC Batam untuk menjelaskan tindak lanjut penegahan 2.000 ton gula yang diamankan dari kapal MV Punga Ang 289 pada Minggu (25/5/2014) lalu. Penjelasan itu perlu, sehingga bisa menjawab keraguan masyarakat dan diketahui siapa pemilik dan pelakunya.

"Silakan tanyakan ke KPU BC Batam karena mereka yang lebih tahu itu. Dan selama ini baik Dewan Kawasan maupun Badan Pengusahaan Kawasan tidak pernah ada perusahaan yang mengajukan impor kuota gula di Kepri," ujar Sani, usai menghadiri rapat paripurna penyerahaan LHP BPK atas laporan keuangan APBD 2013 Provinsi Kepri, di kantor DPRD Kepri Dompak, Jumat (30/5/2014).

Gubernur Kepri itu menambahkan, KPU Bea dan Cukai Batam sebagai "leading sector" pengawasan barang masuk dan keluar wilayah pabean hendaknya dapat lebih transparan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Iya, mereka (BC, red) harus menjelaskan hal itu kepada masyarakat sehingga jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Gula Merupakan Barang Dalam Pengawasan
Dengan ditetapkannya gula sebagai barang dalam pengawasan, membuat aksi 'penyelundupan' 2.000 ton gula asal Thailand itu mendapat perhatian serius dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Ketua Umum APTRI, Arum Sabil, pun meminta aparat penegak hukum di Batam untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap gula impor ilegal tersebut, karena jelas-jelas melanggar aturan.

"Aparat tidak perlu ragu lagi melakukan tindakan-tindakan hukum. Saya ingatkan jangan sampai aparat terperangkap karena Undang-undang Kepabeanan," ujar Arum Sabil, Ketua Umum APTRI, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (3/6/2014).

Arum Sabil menegaskan, jika BC Batam menggunakan Undang-undang Kepabeanan, maka pemilik 2.000 ton gula impor ilegal itu hanya dikenakan sanksi ringan berupa saksi administrasi. Padahal, tambahnya, khusus gula impor atupun lokal, merupakan tindak pidana ekonomi yang dapat terancam hukuman mati.

Tidak hanya itu, Komisi III DPR meminta Polda Kepulauan Riau agar memroses pelaku impor gula ilegal asal Thailand itu dan diseret ke muka hukum. Termasuk oknum Bea Cukai Batam yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan itu.

"Itu bukan hal baru kalau Batam jadi tempat penyeludupan, termasuk gula impol illegal. Pelakunya diproses saja secara hukum, termasuk oknum Bea Cukai Batam yang mem-bekingi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzamil Yusuf, kepada BATAMTODAY.COM, di Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Almuzzamil berharap Polda Kepri bergerak cepat untuk memproses kasus impor gula illegal itu sebelum terlanjur edarkan. "Kita minta Polda Kepri bergerak cepat, cari siapa yang melakukan impor gula tersebut. Jangan nanti terlanjur beredar, baru ribut-ribut. Proses hukum segera agar negara tidak dirugikan," katanya.

Polda Kepri Minta BC Limpahkan Kasus Gula
Polda Kepri bukan tak merespon desakan dari berbagai pihak terkait keberadaan gula impor ilegal ini, serta ketidakjelasan pihak BC Batam dalam menaggani produk dalam pengawasan khusus tersebut, yang hingga membingungkan banyak pihak di Batam. Bahkan pihak Polda Kepri merasakan hal yang sama.

Menurut Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, seharusnya kasus di luar kepabean tersebut dilimpahkan ke pihaknya, atau minimalnya BC Batam koordinasi dalam penanganannya, termasuk kasus gula impor ilegal yang saat ini menjadi polemik.

"Seharusnya pihak Bea Cukai berkoordimasi dengan kami masalah gula tersebut. Atau setidaknya  didampingi oleh kami pada saat saat penarikan kapal (Pung Ang 289) yang mengangkut gula itu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada wartawan, kemaren.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana mungkin kapal yang mengangkut produk ilegal asal Thailand tersebut bisa sandar di pelabuhan resmi yang diawasi pihak KPU BC Batam, hingga melakukan bongkar muat tanpa izin untuk ditimbun di gudang Pertamina Tongkang Kabil.

Halmi juga menambahkan, polisi juga tidak bisa serta merta menarik kapal tersebut. Menurutnya harus melalui etika (BC koordinasi).

"Memang ada etikanya, kami tidak bisa serta merta langsung tarik kapalnya. Tapi kita juga harus tahu juga permasalahannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri itu.

Editor: Dodo