Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Cabuli Korban, Pak Haji Hanya Ngaku Menipu
Oleh : Charles/TN
Senin | 30-05-2011 | 21:00 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Terdakwa H Joni bin Jasmoni membantah melakukan pencabulan, namun dia mengaku telah melakukan penipuan terhadap tiga wanita yang menjadi korbanya.

Pengakuan tersebut disampaikan Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 30 Mei 2011.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morgan, saksi korban Suharyanti mengatakan, perkenalan dirinya dan dua korban lainnya dengan terdakwa, berlangsung pada Kamis, 03 Februari 2011 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di warung kopi miliknya di Jalan DI Panjaiatan.

"Saat itu terdakwa cuci mobil di samping warung, dan datang minum kopi serta memperkenalkan diri. Kepada terdakwa, saya mengatakan kalau saya banyak penyakit. Lalu terdakwa menawarkan diri untuk mengobati," jelas Yanti.

Sebelum menjalankan pengobatan, kata Yanti, terdakwa sempat membuat atraksi dengan menjampi korban dan memotong rambutnya tetapi tidak putus-putus. Dan atas dasar itulah korban yakin.

"Selanjutnya, dia mengajak saya ke kamar untuk diobati. Di sana perut dan buah dada saya dipegang-pegang," ujar korban kepada majelis hakim.

Berhasil memperdaya korbanya, pertemuan kedua belah pihak kembali berlanjut di sebuah rumah milik keluarga korban di Jalan Kampung Baru. Saat itu terdakwa juga mengatakan kalau 'pengisi rumah' (mahluk halus) milik saudaranya itu sangat banyak, dan harus dibersihkan.

Yakin dengan kekuatan ilmu yang dimiliki terdakwa, akhirnya pengusiran dan pembersihan roh jahat di rumah famili korban juga dilakukan, dengan modus yang sama, mengajak korbanya berduaan di dalam kamar.

"Saat mau pulang, korban juga meminta rice cooker, baju serta sejumlah uang," ujar saksi lainya.

Namun niat baik yang dilakukan ketiga korban, ternyata mengundang ketertarikan tersangka yang mengaku sang dukun dan bisa megobati korbanya, hingga korban lainya diajak kembali ke rumah korban untuk diobati.

Bukan diobati dan sembuh, tetapi korban malah dilecehkan dan ditipu dengan meminta sejumlah uang, Akhirnya korban Suharyanti melaporkan korban ke polisi,

Namun demikian para korban merasa penasaran, karena pihak kepolisian hanya menyidik kasus penipuanya belaka, sedangkan kasus pencabulanya tidak dilakukan pengusutan.

Sehingga Jaksa penuntut Umum (JPU) Ekhart Palepia pun hanya mendakwa Joni dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 378 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda tuntutan yang akan diajukan JPU pada terdakwa.