Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penggelapan PT Crown VH Batam

Keluarga Terdakwa Mengaku Disandera Pihak PT Crown VH (Bagian II)
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-06-2014 | 11:51 WIB
photo(4).JPG Honda-Batam
Surat pernyataan pengakuan AN yang dibuat pihak perusahaan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penggelapan di PT Crown VH yang bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan terdakwa SY alias AN, karyawan perusahaan, mulai menyibak beragam kisah. Sebelumnya, keluarga AN harus ikut bertanggung jawab mengembalikan uang miliaran rupiah yang diduga digelapkan, seperti tuduhan pihak perusahaan. Kali ini, keluarga AN juga mengaku sempat 'disandera' oleh pihak perusahaan.

Saat dipanggil oleh pihak perusahaan, 27 Januari 2014 sore lalu, keluarga AN mengaku diberondong pertanyaan yang arahnya menuduh keluarga itu ikut mencicipi uang penggelapan senilai 75.000 dolar Singapura dan Rp1,2 miliar yang dilakukan AN. Satu per satu Direktur Operasional yang juga pelapor, ES; Auditor Income, Ha alias TP; dan Manajer Personalia, AT;  mencecar pertanyaan. Bahkan AN dan keluarganya terus diinterogasi dan ditahan hingga malam di salah satu ruangan kerja perusahaan perhotelan di Batam itu.

"Kami tidak dikasih keluar saat itu, hanya boleh di dalam ruangan itu aja. Di depan ruang itu dijaga oleh dua orang petugas sekuriti dan ada juga Pak Um, tukang pukulnya," kata AS, kakak kandung AN kepada BATAMTODAY.COM yang mengaku hanya bisa pasrah karena tak bisa berkutik, belum lama ini.

Memang, kata AS, adiknya itu mengaku menggelapkan uang perusahaan. Namun setiap dicecar, AN hanya mengaku menggelapkan senilai 35.000 dolar Singapura yang dilakukan dalam tujuh kali sepanjang 2013 melalui uang tagihan sewa tempat. Namun para bos perusahaan perhotelan itu tetap bersikukuh dengan tuduhannya bahkan nilai penggelapannya melebihi tuduhan awal.

Mendapat tekanan terus-menerus, apalagi sempat dua kali melakukan percobaan bunuh diri, pihak perusahaan meminta agar AN mengakui perbuatannya, termasuk total nilai uang penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

AS mengaku bingung bagaimana cara mencicil uang yang dituduh digelapkan tersebut, apalagi nilai totalnya 'terpaksa' diakui oleh AN. Mereka hanya memiliki rumah di Baloi Indah, Lubukbaja, yang masih kredit di salah satu bank internasional di Batam, mobil dan sedikit simpanan.

"Kami disuruh berpikir bagaimana caranya harus mengembalikan uang perusahaan yang dituduhkan pihak perusahaan itu. Saya sudah muak dan tak tahan melihat keluargaku ditekan, terlebih kepada mama. Kalau AN aku sudah tidak peduli sama dia," ujar AS.

Karena 'tersandera' dan tetap tak bisa pulang ke rumah, akhirnya keluarga ini mengalah dan dengan sangat terpaksa menyetujui segala tuntutan yang dituduhkan perusahaan.

"Keadaan saat itu sudah demikian panik karena AN mau bunuh diri juga. Dengan sangat terpaksa kami tanda tangani surat pengakuan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar dan 75.000 dolar Singapura yang dibuat mereka (perusahaan, red) tanpa melalui pendapat kami. Pokoknya, mereka konsep sendiri, setelah jadi kami langsung disuruh tanda tangan. Ada juga tanda tangan mereka yang dibuat beberapa kali setelah dikoreksi mereka," kata dia.

Adapun surat pengakuan atas nama SY alias AN yang disertai nomor KTP 2171092507879XXX, tempat dan tanggal lahir serta alamat yang ditandatangai dalam surat bermaterai serta MHW, mama SY sebagai saksi I, AS saksi II, A (istri AS) saksi III serta ditandatangani di bawahnya tiga orang petinggi perusahaan, salah satunya Htn, per tanggal 27 Januari 2014.

Dalam surat pertanyaan yang dibuat pihak perusahaan itu, SY alias AN tertulis bersedia mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar dan 75.000 dolar Singapura dalam jangka waktu satu minggu sejak 27 Januari 2014 sampai dengan 3 Februari 2014. Sementara sisanya dibayar secara bertahap dan diperhitungkan kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di balik persidangan pelanggaran pemilu legislatif di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang ramai disaksikan masyarakat hari ini, Rabu (11/6/2014), ternyata 'terselip' sebuah proses persidangan yang luput dari perhatian publik. Sidang yang dipimpin hakim ketua Merrywati TB SH MH dan digelar tertutup itu mengungkap perkara penggelapan di PT Crown VH, Batam.

Sidang lanjutan dan merupakan ketiga kalinya, yang dimulai pukul 13.50 WIB, akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Adalah SY alias AN, salah satu karyawan PT Crown VH bagian collector accounting yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut. Ia didakwa dengan sangkaan penggelapan uang pendapatan sewa lokasi di gedung  perusahaan jasa pelayanan kamar senilai miliaran rupiah sepanjang 2013. (*) (Bersambung)

Editor: Roelan