Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Hotel Goodway Tunggu Putusan PHI
Oleh : Hendra
Jum'at | 10-12-2010 | 16:48 WIB

Batam, batamtoday - Pihak manajemen Goodway Hotel masih menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang untuk membayar pesangon kepada 2 karyawan yang di PHK. Hal itu disampaikan Manager HRD, Jalurman Tarigan, kepada wartawan di lobby Goodway Hotel, Kamis (10/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam perundingan yang dilakukan pihak managemen hotel dengan perwakilan pendemo dan perwakilan SPSI tidak menghasilkan keputusan. Tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa belum bisa dipenuhi manajemen hotel, karena masih menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.

"Kalau PHI Tanjung Pinang memenangkan karyawan tersebut, Kami akan membayar pesangonnya," tukas Jalurman.

Dia menambahkan, manajemen hotel tidak akan membayar gaji karyawan itu, dikarenakan mereka sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. "Selama bekerja juga, kedua karyawan tersebut selalu tidak disiplin waktu serta pernah mendapat peringatan," ujarnya.

Sementara itu, Roy Simangunsong (30), salah seorang karyawan hotel yang di PHK sepihak oleh perusahaan, mengatakan, bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Disnaker Batam mewajibkan manajemen Hotel Goodway untuk membayar pesangon serta 3 bulan gaji kepadanya berdasarkan UU Ketenaga Kerjaan.

"Selain pesangon, saya juga menuntut gaji selama 3 bulan terakhir agar dibayar pihak hotel," kata Roy dengan nada kesal.

Roy menambahkan, bahwa dia dan temannya Sunardi sangat yakin bahwa mereka akan memenangkan kasus ini di pengadilan PHI Tanjung Pinang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan didukung oleh surat yang dikeluarkan Disnaker Batam yang mengatakan bahwa pihak hotel wajib membayarkan pesangon serta gaji kepada mereka berdua.

Aksi unjuk rasa puluhan karyawan hotel Goodway adalah solidaritas sesama pekerja atas masalah yang dialami temannya, Demontrasi itu memprotes kebijakan pihak manejemen yang melakukan PHK secara sepihak kepada 2 karyawan di depan halaman Hotel Goodway.