Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penggelapan PT Crown VH Batam

Persidangan Luput dari Perhatian Publik, Keluarga Terdakwa Mengaku Ditekan (Bagian I)
Oleh : Hadli
Kamis | 12-06-2014 | 15:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Di balik persidangan pelanggaran pemilu legislatif di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang ramai disaksikan masyarakat hari ini, Rabu (11/6/2014), ternyata 'terselip' sebuah proses persidangan yang luput dari perhatian publik. Sidang yang dipimpin hakim ketua Merrywati TB SH MH dan digelar tertutup itu mengungkap perkara penggelapan di PT Crown VH, Batam.

Sidang lanjutan dan merupakan ketiga kalinya, yang dimulai pukul 13.50 WIB, akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Adalah SY alias AN, salah satu karyawan PT Crown VH bagian collector accounting yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut. Ia didakwa dengan sangkaan penggelapan uang pendapatan sewa lokasi di gedung  perusahaan jasa pelayanan kamar senilai miliaran rupiah sepanjang 2013.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, kasus penggelapan ini terungkap pada 25 Januari 2014. Dari penuturan AS, kakak kandung AN, pada pada hari Senin, 27 Januari 2014 lalu, dirinya beserta istri dan ibunya diminta untuk datang ke perusahaan tempat adiknya bekerja.

"Mama dapat telepon pagi itu dari Am, kawan adik saya yang juga karyawan di perusahaan itu. Am disuruh jemput seluruh keluarga saya. Katanya gawat, AN ada masalah," ungkap AS.

Akhirnya dia beserta istri dan ibunya terpaksa datang walaupun merasa keberatan. Sore harinya barulah mereka datang ke kantor PT Crown VH. AS menuturkan, dia melihat AN, adiknya, duduk di salah satu ruangan dengan wajah lesu dan dikelilingi para atasannya, di antaranya Direktur Operasional yang juga pelapor, ES; Auditor Income, Ha alias TP; dan Manajer Personalia, AT; serta penjaga keamanan bernama Um.

AS menuturkan lagi, saat itu adiknya AN diinterograsi bertubi-tubi atas tuduhan penggelapan dana perusahaan yang kala itu disebut sebesar 75.000 solar Singapura dan Rp1,2 miliar.

"Kami semua juga ditanya dengan bentakan terkait penggelapan yang dilakukan adik saya. Tentu saja kami tidak tahu perbuatannya selama ini. Adik saya (AN) juga ditanya ke mana saya gunakan uang itu," ungkap AS.

"Kami sebagai keluarga diminta ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan sejumlah uang yang dituduhkan telah digelapkan. Tentu kami terkejut dan shock. Harus cari ke mana uang sebanyak itu dengan waktu yang singkat," ujar AS.

AS memaparkan, tuduhan terhadap adiknya itu sama sekali tidak disertai bukti hasil audit pembukuan perusahaan. "Saat itu tidak ada bukti audit yang netral di hadapan kami yang menjelaskan tentang kerugian keuangan perusahaan. Hanya berupa ucapan-ucapan yang selalu berubah-rubah dari Rp1,2 miliar naik menjadi Rp1,4 miliar, Rp 1,6 milia hingga Rp5 miliar. Jadi, kami serba bingung karena dalam tekanan," terang dia.

Karena mendapat tekanan bertubi-tubi, termasuk keluarganya, AN sempat nekat bunuh diri karena tidak tahan melihat orang tua dan keluarganya ditekan. Belakangan AN mengaku telah menggelapkan uang perusahaan, namun tak sebesar yang dituduhkan.

AS memaparkan, berdasarkan pengakuan AN, uang itu digelapkan melalui tagihan sewa tempat yang digunakan perusahaan restoran serta travel itu hanya berkisar 3.500 dolar Singapura. Penggelapan itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli sampai Desember 2013. (*) (Bersambung)

Editor: Roelan