Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembayaran Royalti

Bupati NTB Dukung ICW Laporkan PT Newmont ke KPK
Oleh : Redaksi/TN
Minggu | 29-05-2011 | 12:05 WIB
newmont.jpg Honda-Batam

Lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggra.

Mataram, batamtoday - Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly menyatakan dukunganya atas upaya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul dugaan penyimpangan laporan royalti kepada negara.

ICW menemukan data, royalti yang seharusnya dibayar ke negara adalah sebesar $382 juta, tetapi hanya dibayrakan $138.8 juta. Berarti terjadi potensi kerugian keuangan negara senilai $243.4 juta.

"Semangat ICW melaporkan Newmont ke KPK adalah semangat kami. Saya sudah baca informasi itu di media massa. Kami akan berkoordinasi dengan ICW," katanya seperti dikutip Antara ketika dihubungi di Mataram, Jumat, menanggapi berita di media nasional tentang rencana ICW melaporkan Newmont ke KPK.

Ia menegaskan, Pansus DPRD mengenai konsentrat (mineral berharga) yang diproduksi Newmont sudah bertemu dengan ICW di Jakarta. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bahkan telah mengutus tim yang juga melibatkan anggota DPRD yang diketuai Asisten II untuk bertemu pimpinan DPR RI.

DPRD Sumbawa Barat juga bertemu dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk bertukar pendapat mengenai persoalan lingkungan, baik terkait dampak tailing (limbah tambang) Newmont Nusa Tenggara maupun dampak sosial.

Bupati mengatakan, dugaan penyimpangan atas laporan dari sektor penerimaan royalti kini tengah diungkap Pemkab Sumbawa Barat untuk melindungi aset negara dan mamastikan data-data yang menyangkut pemasukan daerah dan negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya berterimakasih kepada ICW. Kami siap membantu jika diperlukan," kata Zulkifli.

Sejumlah media nasional memberitakan bahwa ICW menemukan potensi kerugian negara sebesar 237 juta dolar AS pada sektor penerimaan royalti dari PTNNT periode 2004-2010. Koordinator ICW Danang Widoyoko di gedung KPK Jakarta, Selasa 24 mei 2011, mengungkapkan perusahaan tambang itu membayar royalti lebih rendah dari ketentuan. Berdasarkan kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara dan peraturan pemerintah, total royalti yang harus dibayarkan untuk hasil emas, perak, dan tembaga senilai 382,2 juta dolar AS.

Namun laporan keuangan Newmont 2004-2010 memperlihatkan bahwa royalti yang dibayarkan hanya 138,8 juta dollar AS. Jadi negara dirugikan dalam jumlah besar selama 2004-2010.

Mengenai divestasi Newmont, Zulkifli mengatakan pihaknya masih optimistis bahwa sisa tujuh persen saham tersebut akan dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat.

"Bagi saya peluang Sumbawa Barat masih terbuka meski Menteri Keuangan telah menandatangani pembelian saham itu dengan Newmont," katanya.

Zulkifli mengatakan pernah menerima telepon dari staf Menteri Keuangan untuk menawarkan kompensasi atau alternatif lain selain kepemilikan saham.

"Saya masih optimistis pemerintah daerah akan memiliki saham itu. Saya juga sudah menyiapkan berkas untuk menguggat Menkeu ke PTUN karena pembelian saham itu melanggar ketentuan," ujarnya.

Ia mengatakan, gugatan ke PTUN juga akan dilakukan terhadap Menteri Lingkungan Hidup karena mengeluarkan izin perpanjangan penempatan tailing tanpa rekomendasi Pemkab Sumbawa Barat. Manager Public Relations PT Newmont Nusa Tenggara Kasan Mulyono ketika dikonfirmasi rencana ICW melaporkan perusahaan tambang emas dan tembaga ini ke KPK terkait royalti, belum bersedia memberikan tanggapan.

"Nanti saya kabari," kata Kasan dalam pesan singkatnya.