Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Setujui Pembentukan Kabupaten Bintan Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-06-2014 | 19:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menyetujui dan merekomendasikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bintan Kepulauan, yang terpisah dari Kabupaten Bintan. Pernyataan resmi itu disampaikan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/6/2014).

Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syarafudin Aluan, mengatakan, berdasarkan kajian, rapat kerja dan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kepri, pihaknya menyimpulkan jika pelaksanaan pemekaran daerah Kabupaten Bintan tidak dapat ditunda lagi dan dapat direkomendasikan menjadi daerah kabupaten pemekaran baru yang terpisah dari Kabupaten Bintan.

"Hal ini juga ditandai dengan tidak adanya anggota dewan yang menolak, dan semua anggota DPRD Kepri yang menghadiri dalam sidang ini juga menyetuji," katanya.

Atas rekomendasi dan hasil kajian Panitia Khusus serta Komisi I Bidang Ppemerintahaan dan Aturan Perundang-Undangan itu, Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi, akhirnya mengesahan pembentukan DOB Kabupaten Bintan Kepulauan yang terpisah dari Kabupaten Bintan.

"Atas tidak adanya penolakan dan berdasarkan kajiaan Komisi I, maka pemekaran Kabupaten Bintan saya nyatakan disetujui dan direkomendasikan untuk dibentuk menjadi DOB Kabupaten Bintan Kepulauan," ucap Nur Syafriadi sambil mengetuk palu yang disambut riuh dan kegembiraan puluhan anggota dan pengurus Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Bintan Timur (BP2KBT) yang turut hadir.

Dalam amanahnya, Nur mengharapakan pembentukan DOB Kabupaten Bintan Kepualuan ini dapat tumbuh dan berkembang dalam meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Karena menurutnya, tuntutan pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Syarat pemekaran daerah berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 sehingga layanan publik dapat berjalan optimal untuk masyarakat. Namun, setelah sepenuhnya pemekaran disahkan tetapi menyengsarakan masyarakat, menderitakan masyarakat, maka pemekaran tersebut bisa dibatalkan dan dikembalikan ke kabupaten induk semula," tegas Nur.

Anggota DPRD Kepri dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dalmasri Syam, mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan setuju dengan pembentukan DOB Kabupaten Bintan Kepulauan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah demikian juga untuk memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan.

"Kami berharap setelah rekomendasi pemekaran ini disahkan, hendaknya BP2KBT secepatnya dapat merespon pembentukan DOB dan menyampaikan ke Gubernur Kepri dan dilanjutkan lagi ke Menteri Dalam Negeri kemudian ke DPR-RI guna dilakukan pembahasan UU pemekaranya," ujar Dalmasri.

Kabupaten Bintan Kepulauan ini sesuai dengan pengajuaanya terdiri dari lima Kecamatan dengan calon ibu kota terletak di Kecamatan Bintan Timur (Kijang). Lima Kecamatan tersebut di antaranya Bintan Timur, Bintan Pesisir, Gunungkijang, Mantang dan Tambelan.

"Selain itu,kita juga meminta kabupoaten Induk memberikan dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepada daerah pertama sebesar Rp2 miliar dan dalam pembentukan pemerintahan sebesar Rp3 miliar selama dua tahun berturut-turut untuk Kabupaten Bintan Kepulauan," ujar Syarafudin Aluan. (*)

Editor: Roelan