Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Merek Minuman Ilegal Beredar di Riau Disita BPOM
Oleh : Redaksi/TN
Sabtu | 28-05-2011 | 15:14 WIB

Pekanbaru, batamtoday - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau menyita 6 merek minuman ilegal asal Malaysia dan Singapura, dan jumlah yang disita mencapai belasan ribu minuman kaleng.

Minuman yang disita, sebagian besar diantaranya sudah kadaluarsa sehingga dikhawatirkan membahayakan para konsumen, dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

”Kita menyita 11.900 minuman kaleng dari pusat perdagangan dan distributor di wilayah Riau, terdiri dari enam merek, dan ditaksir bernilai Rp66," kata Kepala BBPOM Provinsi Riau, Sumaryanta, kepada wartawan, Sabtu, 28 Mei 2011.

Menurut Sumaryanta, sebagian besar produk ilegal tersebut masuk dari Malaysia dan Singapura, karena lemahnya pengawasan aparat hukum di sejumlah pelabuhan pesisir timur Pulau Sumatera.

Sumaryanta mengatakan, seluruh minuman itu tidak memiliki izin edar dari kementerian perdagangan dan sertifikasi sehat Kementerian Kesehatan. Meski belum melalui uji coba laboratarium, namun Sumaryanta menduga kuat minuman tersebut berbahaya bila dikonsumsi, dan lagi banyak diantaranya sudah kadaluarsa, tegasnya.

”Peredaran minuman ilegal di tengah masyarakat sangat membahayakan kesehatan karena beresiko mengandung penyakit,” ungkap Sumaryanta.

Peredaran ilegal asal negara jiran itu ditengarai tidak saja beredar di wilayah Riau, tetapi juga kemungkinan  sudah beredar di kawasan pulau Sumatera, termasuk di wilayah Kepulauan Riau.

Selanjutnya Sumaryanta meminta para pedagang agar tidak menjual minuman ilegal tersebut, dan bagi pedagang yang menjual dapat dikenakan sanksi hukum berdasar UU No7 tahun 1996 tentang Pangan.

Sumaryanta menyebutkan, barang bukti minuman ilegal tersebut selanjutnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan sampah, Muara Fajar, Pekanbaru.