Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Siswa di Tanjungpinang Dilarang Daftar Sekolah di Luar Rayon
Oleh : Habibi
Kamis | 05-06-2014 | 13:59 WIB
dadang_ag.JPG Honda-Batam
Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang AG, penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan menggunakan sistem rayon per kecamatan. Calon siswa dilarang mendaftar sekolah di luar rayon yang telah ditentukan.

"Sistem kita sama seperti tahun lalu, dan memang tidak diperkenankan wali murid berbondong-bondong memaksakan diterima di sekolah negeri. Siswa yang berada di rayon lain tidak bisa mendaftarkan sekolah selain dari pada rayonnya," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (5/6/2014).

Dia menjelaskan, dengan sistem rayon, maka akan menghindari penumpukan pendaftar di salah satu sekolah. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk pemerataan, termasuk di sekolah swasta.

Mengenai kebiasaan orang tua yang sering memaksakan kehendak untuk diterima di sekolah negeri, Dadang memaklumi. Namun dia menegaskan, sekolah negeri maupun sekolah swasta sama saja. Termasuk penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah favorit, bisa dihindari.

Sementara itu, terkait 20 persen kuota untuk siswa tidak mampu dan berprestasi, Dadang juga mengatakan sudah ada ketentuannya, bahwa siswa berprestasi harus menunjukkan bukti prestasinya dan siswa tidak mampu harus benar-benar dalam keadaan tidak mampu.

"Semua ada bukti, surat keterangan tidak mampu untuk siswa tidak mampu, dan siswa berprestasi harus mencantumkan bukti berprestasi minimal tingkat Kota Tanjungpinang," terang Dadang. (*)

Editor: Roelan