Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penipuan Bintan Lagoon Resort, Polisi Periksa 5 Saksi
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 27-05-2011 | 18:28 WIB

Batam, batamtoday - Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Bintan Lagoon Resort atas pembelian satu unit trafo 3.150 KVA senilai SGD 70.000.

Kapolres Bintan, AKBP Dwi Sulistiyo saat dikonfirmasi batamtoday, Jumat, 27 Mei 2011 mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi guna pembuktian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kita tengah memeriksa saksi, baik itu pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya. Kalau sama besok ada lima saksi yang dipanggil dan diperiksa," ungkap Dwi.

Ketika ditanya tetang permintaan dari pelapor agar dilakukan penyitaan barang bukti serta dipasang police line, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya masih memproses hal itu. Sebab pada kasus tersebut ada tiga pihak yang terkait.

"Pihak Bintan Lagoon menyatakan sudah melakukan pembayaran ke pelapor melalui si A. Namun pihak pelapor menyatakan hingga saat ini belum ada bayaran sama sekali," terangnya.

Bagiesta Sembiring selaku direktur PT. Listrik Teknik Batam melalui kuasa hukumnya Nixon Parapat mengatakan pada tanggal 24 Desember 2009 pihak Resort memesan trafo dan dilakukan pemasangan dan diinstal dengan genset. Dimana harga trafo berikut dengan biaya install disepakati sebesar SGD 70.000. Lebih dari setahun belum dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.