Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Kasus Pesanan Penguasa

Bambang Susatyo Mulai Pertanyakan Indepensi KPK
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 27-05-2011 | 17:34 WIB

Jakarta, batamtoday - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mempertanyakan independensi KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Bambang menilai banyak keputusan-keputusan KPK yang terkesan hanya menjalankan keinginan penguasa saja seperti beberapa pengungkapan kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini.

 

“Saya pertanyakan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Saya memiliki kesan KPK sedang menjalankan agenda-agenda penguasa saja sehingga orang-orang yang ditindak oleh KPK pun seakan hanya mereka yang saat ini berlawanan dengan penguasa,” ujar Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat  (27/5/2011) 

Ia mencontohkan bagaimana KPK mengeluarkan pengajuan pencekalan kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Tidak ada alasan buat KPK saat ini untuk melakukan pal itu. “Nazaruddin itu belum ditetapkan jadi apapun, jangankan tersangka, dipanggil jadi saksi pun belum. KPK saat ini juga terus mengatakan belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya, lantas untuk apa pencekalan itu?Ini aneh, apa itu pesanan?,”tanya Bambang.

Pencabutan paspor tersangka kasus pemilihan deputi senior BI, Nunun Nurbaeti pun menurutnya tebang pilih. Banyak tersangka kasus korupsi selama ini yang kabur ke luar negeri, tapi paspornya tidak pernah dicabut, padahal kerugian yang Negara yang mereka lakukan lebih daripada sekedar kasus penyuapan yang dilakukan oleh Nunun.

 ”Tengok saja itu Anggoro, kakak Anggodo, saya belum pernah dengar paspornya dicabut tuh. Juga tersangka-tersangka kasus korupsi lainnya, tidak pernah KPK meminta paspor mereka dicabut. Jelas ini tebang pilih, pilih kasih dan tidak adil. Tidak ada standar apapun yang dimiliki KPK untuk melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi yang mengatakan tidak ada kepentingan karena belum meminta keterangan dari yang bersangkutan bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri bahwa permintaan itu untuk memudahkan KPK apabila sewaktu-waktu ingin meminta keterangan Nazaruddin.

 “Ini KPK enak benar menetapkan seseorang untuk dicekap tapi tidak tahu apa yang akan dilakukan serta kapan itu dilakukan. Orang yang belum diketahui statusnya sudah main cekal, ini namanya semena-mena. Kalau mau tetapkan dulu dia sebagai saksi, tersangka atau lainnya, baru bisa ditetapkan. Selama itu belum dilakukan maka seorang warga Negara memiliki penuh hak-haknya termasuk untuk berpergian keluar negeri. Jangan karena tidak sanggup melakukan tugas pesanan, semena-mena untuk mencekal orang dan menyesuaikan pencarian bukti-buktinya,” paparnya.

Terakhir Bambang mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai langkah testing the watter dari penguasa untuk menjadi rezim pemerintahan otoriter. “Masyarakat harus hati-hati dan hendaknya dapat melihat hal seperti ini dengan bijak. Jangan sampai ini hanya untuk testing the watter yang dilakukan penguasa untuk menjadi otoriter. Semua lembaga sepertinya harus patuh padanya. Jika ini yang terjadi maka tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi saat ini,” tandasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/5) mengatakan tidak tahu bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin telah terbang ke Singapura. KPK pun mengaku tidak berkepentingan dengan kepergian politisi yang akan dipanggil untuk penyidikan kasus suap kepada Sesmenpora, Wafid Muharam itu.

"Tentu KPK tidak punya kepentingan apa dia di sini atau enggak. Karena kita belum meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Johan.

Johan mengakui KPK memang berniat memeriksa anggota Komisi VII DPR tersebut. Namun hingga hari ini belum ada jadwal pasti untuk memeriksa Nazaruddin. Menurut Johan, KPK akan berkepentingan apabila plesiran Nazaruddin ke Singapura itu dilakukan saat yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.

Sampai hari ini saya cek belum ada surat pemanggilan. Saya bisa menjawab kalau ada surat pemanggilan," katanya.

KPK telah meminta Imigrasi mencegah Nazaruddin berpergian ke luar negeri sejak dua hari lalu (24/5). Pencegahan itu dalam rangka memudahkan KPK apabila sewaktu-waktu ingin meminta keterangan dari pria keturunan Arab itu.

"Dia perginya itu sejak kapan? Karena kita baru cegah (ke luar negeri) itu kan kemarin tanggal 24 Mei," katanya. Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan. Ia mengisyaratkan, Nazaruddin akan dimintai keterangan soal hubungannya dengan PT Anak Negeri. Pasalnya dalam akta PT Anak Negeri, nama Nazaruddin tercantum sebagai komisaris di perusahaan tempat tersangka Mindo Rosalina Manulang bekerja.