Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bekas Kepala Polisi Ini Dipenjara 15 Tahun karena Perkosa Remaja
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-06-2014 | 09:46 WIB
ma_03.1.jpg Honda-Batam
Mahmad Bidin (kanan) menutup muka usai vonis pengadilan setempat. (Foto: utusan.com.my)

BATAMTODAY.COM, Kota Bharu - Seorang mantan kepala polisi di Binjai, Kota Bharu, Malaysia, dijebloskan ke penjara. Pengadilan setempat, Senin, menjatuhkan kepada Mahmad Bidin yang berpangkat Sersan Mayor itu dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman rejam delapan kali karena telah memperkosa seorang remaja di dalam kantornya, pada 15 Oktober 2009 lalu.

Diberitakan Utusan Malaysia, Mahmad yang kini dipecat dari kesatuannya sempat mengaku tidak bersalah ketika pertama kali didakwa di pengadilan pada 31 Oktober 2012.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dan sebatan rotan.

Sebelumnya, jaksa telah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman setimpal dengan mempertimbangkan kepentingan publik karena terdakwa merupakan pejabat publik. (*)

Editor: Roelan