Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Sela Dikeluarkan Dini Hari

Eksepsi Daeng Rusnadi Ditolak Hakim
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Jum'at | 27-05-2011 | 14:05 WIB

Natuna, batamtoday - Majelis Hakim PN Natuna yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMU Unggulan Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, menolak eksepsi (keberatan) pengacara terdakwa, Rivai Ibrahim. 

Putusan sela dikeluarkan majelis hakim pada Jumat dini hari 27 Mei 2011, dan majelis hakim yang dipimpin  Winarno, dibantu dua orang anggota hakim Salomo Ginting dan Galistio Purnomo,
tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) tidak cermat, kabaur dan tidak lengkap.

Pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMU Unggulan Natuna sebenarnya dilakukan kemarin, Kamis 26 Mei 2011. Namun sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dilanjutkan pada hari itu juga, sehingga sidang berlanjut ke tengah malam,

"Putusan sela pun akhirnya diputus majelis hakim pada dini hari," kata kuasa hukum Daeng Rusnadi yakni Rivai Ibrahim kepada batamtoday hari ini Jumat 27 Mei di PN Ranai, Natuna.

Rivai cukup kecewa dengan putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim, namun menurutnya hakim tentu berwenang memutus sesuai dengan pertimbanganya.

"Tidak masalah, persidangan maju terus dengan pemeriksaan pokok perkara, eksepsi itu kan hanya untuk 'membuka kran baru'," kata dia, tanpa menjelaskan maksud kata-katanya 'membuka kran baru' barusan.