Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omzet Arisan Capai Milyaran Rupiah

Tertipu Arisan, Ibu Rumah Tangga Dikejar-kejar Tetangga
Oleh : Charles / Dodo
Jum'at | 27-05-2011 | 11:42 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Akibat tertipu praktek arisan beromzet milyaran rupiah, Eriyanti, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang harus menerima konsekuensi dikejar-kejar tetangganya yang telah menanamkan uang dalam arisan itu lantaran sang bandar arisan bernama Hartati kabur.

"Para tetangga mendatangi rumah saya menuntut uangnya kembali dan menuduh saya telah bersekongkol dengan Hartati dalam menjalankan arisan ini," kata Eriyanti kepada batamtoday di Polresta Tanjungpinang pada Jumat, 27 Mei 2011.

Eriyanti mengatakan sebetulnya dirinya sama seperti para tetangganya itu lantaran dirinya juga tertipu aksi yang dilakukan Hartati.

Dia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya Hartati ternyata juga menggunakan nama dirinya untuk meraup uang dari para tetangga dengan modus arisan. Bahkan, lanjut Eriyanti, Hartati juga sempat meminjam sejumlah uang kepada dirinya.

"Akibat perbuatan Hartati, saat ini saya harus menggadaikan rumahnya ke bank. Bahkan anak saya sampai berhenti kuliah gara-gara semua uang  dilarikan pelaku itu, makanya saya kejar dia sampai ke Jawa," ujarnya.

Selain Eriyanti, seorang pria yang akrab disapa pak Haji juga menjadi korban Hartati dengan menelan kerugian Rp250 juta. Menurut Pak Haji, ketika pertama Hartati meminjam uang darinya, ia juga tidak kuasa menolaknya, dan seperti terhipnotis.

"Awalnya lengan saya dipegang-pegang, dan setelah itu saya menuruti semua permintaan dia saat meminjam uang," tuturnya.

Sebelumnya, beberapa ibu rumah tangga melapor ke Mapolres Tanjungpinang lantaran mereka mengaku uangnya telah dipinjam Hartati tapi tidak dikembalikan bahkan ada korban yang mengaku bahwa Hartati telah berpura-pura membantu menjualkan perhiasannya, akan tetapi perhiasan tersebut digadaikan Hartati dan uangnya dipakai tersangka.

Hartati sendiri berhasil ditangkap oleh suami Eriyanti di Boyolali, Jawa Tengah dan selanjutnya diserahkan ke polisi. Modus yang digunakan tersangka Hertati dalam melakukan aksi penipuanya, dengan mengikuti arisan dengan skala besar, kemudian saat arisan tersebut dibuka, dan ada anggota arisan yang dapat, maka sehari setelah pembukaan arisan tersebut, tersangka mendatangi anggota yang dapat arisan, lalu meminjam uang tersebut tapi tidak dikembalikan Hartati.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP. Arif Budi Purnomo mengatakan, hingga saat ini Hariati telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan polisi, kerugian yang diderita puluhan korban mencapai milyaran rupiah, namun demikian sampai saat ini baru dua orang  yang melapor, penipuan yang dilakukan tersangka dengan kerugian Rp300 juta dan Rp 30 juta.

"Mungkin setelah pelakunya tertangkap semua korban akan membuat laporan, dari hasil penyelidikan di lapangan sementara ini sudah ada sekitar 18 korban," terang Arif.